Dalam rangka mengantisipasi suksesnya program Wajib Belajar 9 Tahun terutama berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan dan informasi yang dikelola Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud. Posko pengaduan dan informasi ini beroperasi pada 18 Juni-2 Juli 2012.
Ibnu Hamad Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud di Jakarta, menyatakan, pembukaan posko PPDB ini untuk menampung laporan warga seputar pelaksanaan penerimaan siswa baru 2012 pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Posko ini melayani pengaduan warga pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja. Ibnu Hamad mengimbau warga yang mengirimkan laporan ke posko PPDB untuk memberikan laporan yang rinci, seperti bagaimana kejadiannya, di mana, kapan, siapa pelaku, dan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon).
Pelapor yang memberikan informasi ke posko PPDB akan dijamin kerahasiaannya. Menurut Ibnu, laporan faktual yang disampaikan ke posko PPDB akan diverifikasi auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan unit-unit terkait. Warga yang akan melaporkan informasi seputar PPDB dapat menghubungi call center 177, nomor telepon 021-5703303, atau e-mail pengaduan@kemdikbud.go.id.
Pengaduan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, utamanya difocuskan pada pelaksanaan peraturan perundangan tentang pendidikan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, sekolah dan Madrasah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, yang intinya:
- Sekolah SDN/MIN, SMPN/MTsN tidak dibenarkan melakukan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
- SD/MI swasta, SMP/MTs swasta beaya penerimaan peserta didik baru harus seringan mungkin dan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
- SMA/MA dan SMK/MAK negeri swasta beaya penerimaan peserta didik baru seringan mungkin dengan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
- Sekolah/Komite Sekolah dilarang menjual buku bahan ajar, seragam, bahan seragam dalam penerimaan peserta didik baru.
Pengaduan dapat juga disampaikan langsung ke Gerai Informasi dan Media Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Gedung C Lantai 1, Jakarta. (MD/LP).