• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

by Mas Hadi
21/06/2012
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka mengantisipasi suksesnya program Wajib Belajar 9 Tahun terutama berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan dan informasi yang dikelola Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud. Posko pengaduan dan informasi ini beroperasi pada 18 Juni-2 Juli 2012.

Ibnu Hamad Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud di Jakarta, menyatakan, pembukaan posko PPDB ini untuk menampung laporan warga seputar pelaksanaan penerimaan siswa baru 2012 pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Posko ini melayani pengaduan warga pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja. Ibnu Hamad mengimbau warga yang mengirimkan laporan ke posko PPDB untuk memberikan laporan yang rinci, seperti bagaimana kejadiannya, di mana, kapan, siapa pelaku, dan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon).

Pelapor yang memberikan informasi ke posko PPDB akan dijamin kerahasiaannya. Menurut Ibnu, laporan faktual yang disampaikan ke posko PPDB akan diverifikasi auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan unit-unit terkait. Warga yang akan melaporkan informasi seputar PPDB dapat menghubungi call center 177, nomor telepon 021-5703303, atau e-mail pengaduan@kemdikbud.go.id.

Pengaduan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, utamanya difocuskan pada pelaksanaan peraturan perundangan tentang pendidikan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, sekolah dan Madrasah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, yang intinya:

  1. Sekolah SDN/MIN, SMPN/MTsN tidak dibenarkan melakukan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
  2. SD/MI swasta, SMP/MTs swasta beaya penerimaan peserta didik baru harus seringan mungkin dan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
  3. SMA/MA dan SMK/MAK negeri swasta beaya penerimaan peserta didik baru seringan mungkin dengan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
  4. Sekolah/Komite Sekolah dilarang menjual buku bahan ajar, seragam, bahan seragam dalam penerimaan peserta didik baru.

Pengaduan dapat juga disampaikan langsung ke Gerai Informasi dan Media Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Gedung C Lantai 1, Jakarta. (MD/LP).

Tags: BOSmasyarakatMenteri Pendidikan Nasionalperaturan pemerintahpungutansdsekolahsekolah negerismp
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK

Next Post

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lawang Sebagai Gerbang Utara Menuju Malang Raya

30/10/2010

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

17/08/2019

Dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan Sepuluh Nopember Kita Bangun Jatidiri Bangsa

02/11/2010
ujian nasional SD dihapus

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

17/05/2013

Pelaksanaan Lelang DAK Pendidikan di Kabupaten Malang Capai 135 Milyar

23/11/2011

Lagi, Pengembalian Uang Dilakukan SMPN 2 Singosari

25/11/2010

Tim Ahli Wapres RI Meraih Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha

31/01/2018

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

17/05/2013

Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap Mulai Bulan Mei

18/04/2014

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Pisah Kenal Danramil Lawang

17/10/2013

Inilah Visi & Misi Calon Walikota Malang 2013-2018

21/05/2013

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

24/02/2011

Semua Media di Jatim Dinilai Kritis

24/03/2013

Persiapan Pemilihan Kepala Desa Bedali

21/02/2011

BPK Bantah Ada Duplikasi Anggaran Di Pemkab Malang

26/06/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.