• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

by Mas Hadi
21/06/2012
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka mengantisipasi suksesnya program Wajib Belajar 9 Tahun terutama berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan dan informasi yang dikelola Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud. Posko pengaduan dan informasi ini beroperasi pada 18 Juni-2 Juli 2012.

Ibnu Hamad Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud di Jakarta, menyatakan, pembukaan posko PPDB ini untuk menampung laporan warga seputar pelaksanaan penerimaan siswa baru 2012 pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Posko ini melayani pengaduan warga pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja. Ibnu Hamad mengimbau warga yang mengirimkan laporan ke posko PPDB untuk memberikan laporan yang rinci, seperti bagaimana kejadiannya, di mana, kapan, siapa pelaku, dan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon).

Pelapor yang memberikan informasi ke posko PPDB akan dijamin kerahasiaannya. Menurut Ibnu, laporan faktual yang disampaikan ke posko PPDB akan diverifikasi auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan unit-unit terkait. Warga yang akan melaporkan informasi seputar PPDB dapat menghubungi call center 177, nomor telepon 021-5703303, atau e-mail pengaduan@kemdikbud.go.id.

Pengaduan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, utamanya difocuskan pada pelaksanaan peraturan perundangan tentang pendidikan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, sekolah dan Madrasah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, yang intinya:

  1. Sekolah SDN/MIN, SMPN/MTsN tidak dibenarkan melakukan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
  2. SD/MI swasta, SMP/MTs swasta beaya penerimaan peserta didik baru harus seringan mungkin dan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
  3. SMA/MA dan SMK/MAK negeri swasta beaya penerimaan peserta didik baru seringan mungkin dengan memberikan prioritas 20% kepada peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.
  4. Sekolah/Komite Sekolah dilarang menjual buku bahan ajar, seragam, bahan seragam dalam penerimaan peserta didik baru.

Pengaduan dapat juga disampaikan langsung ke Gerai Informasi dan Media Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Gedung C Lantai 1, Jakarta. (MD/LP).

Tags: BOSmasyarakatMenteri Pendidikan Nasionalperaturan pemerintahpungutansdsekolahsekolah negerismp
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK

Next Post

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Pemkab Malang Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas Untuk WTN 2013

10/06/2013

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014

Welly, Dari Sydney Sambangi Lawang Post

01/06/2012

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

20/11/2010

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Tabrak Perda IMB?

26/11/2012

Tahapan Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

03/12/2011

Titiek Kiswari – Designer Pakaian Wanita Dan Anak Anak

26/10/2010

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

27/09/2012

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

05/11/2010

Peringatan Hari Kesehatan ke 56 di Wonosari Lawang

09/12/2010

Songsong Pilgub Jatim, Bakesbangpol Prov Jatim Gelar Sosialisasi

24/04/2013

Pasar Lawang – Pemandangan Terkesan Kotor Dan Kumuh

29/10/2010

1 Syawal 1433 H Dipastikan Jatuh Pada Tanggal 19 Agustus 2012

18/08/2012

Pentingkah Amandemen kelima UUD 1945 Usulan DPD?

03/04/2011

Pemkab Malang Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas Untuk WTN 2013

10/06/2013

Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

29/04/2018
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.