LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK

by M. Dawoed
19/06/2012
in Terkini
0
Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belum genap dua bulan terlilit kasus dugaan pungutan liar berkaitan dengan pemberian Block Grant, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs Edy Suhartono, SH., M.Pd dilaporkan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan dugaan melakukan pungutan terhadap sekitar 1.500 orang Kepala SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Malang.

Related posts

HookupsOnline.com Kann nicht sein Vertrauenswürdig einfach weil sie Verwenden Falsche Mädchen , um dich auszutricksen

15/08/2022

Serious Makeover: The Dating Edition

10/08/2022

George da Silva Direktur Research and Consultant Prima Mandiri selaku pemantau dan evaluasi Otonomi Daerah mengatakan dalam wawancara pers bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah melakukan pungutan sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada tiap Kepala Sekolahj dengan dalih untuk membeayai Rapat Koordinasi yang akan dilansgungkan dari tanggal 18 Juni sampai dengan 22 Juni 2012.

Menurut George, hal ini telah meresahkan hampir seluruh Kepala SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Malang karena bila dihitung maka dana yang akan terkumpul tersebut besarnya akan mencapai 1.500 x Rp.700.000,00 = Rp.1.050.000.000,00 (satu milyard lima puluh juta rupiah) dan darimana uang tersebut diperoleh oleh Kepala Sekolah, kalau tidak dari uang Dana BOS. Sedangkan dalam juklak dan juknis dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan dana BOS tidak dapat digunakan untuk membeayai rapat koordinasi tersebut. Setiap kegiatan rapat atau pelatihan guru sudah disediakan pos anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2012, sehingga apabila ada rapat, rakor atau pelatihan tidak boleh dipungut dari masing masing Kepala Sekolah.

Lebih jauh dikatakan oleh pimpinan Redaksi Tabloid NAGI tersebut bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berencana memungut setiap guru yang bersertifikat sebesar 10% (sepuluh prosen) dari total dana yang diterima per-semester yaitu 6 (enam) bulan. Diperkirakan setiap guru yang bersertifikat akan menerima dana sertifikat sebesar Rp.15.juta sampai Rp.20.juta tergantung dari kepangkatannya.

Surat Laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setebal 5 halaman tersebut juga ditindaskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Mendikbud, Kajati Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Inspektorat Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ketika dihubungi tidak ada dikantornya. “Bapak sedang rapat dikantor Kabupaten Malang.” Ujar salah seorang stafnya. Ketika dihubungi melalui short massage service (SMS) tidak ada jawaban sama sekali. (MD/LP)

Tags: BOSbupati malangDinas PendidikanKPKmalangpemerintah daerahpungutansekolah

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021