Rabu, Februari 18, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK

by M. Dawoed
19/06/2012
in Terkini
0
Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dilaporkan ke KPK
0
SHARES
127
VIEWS

Belum genap dua bulan terlilit kasus dugaan pungutan liar berkaitan dengan pemberian Block Grant, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs Edy Suhartono, SH., M.Pd dilaporkan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan dugaan melakukan pungutan terhadap sekitar 1.500 orang Kepala SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Malang.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

George da Silva Direktur Research and Consultant Prima Mandiri selaku pemantau dan evaluasi Otonomi Daerah mengatakan dalam wawancara pers bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah melakukan pungutan sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada tiap Kepala Sekolahj dengan dalih untuk membeayai Rapat Koordinasi yang akan dilansgungkan dari tanggal 18 Juni sampai dengan 22 Juni 2012.

">

Menurut George, hal ini telah meresahkan hampir seluruh Kepala SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Malang karena bila dihitung maka dana yang akan terkumpul tersebut besarnya akan mencapai 1.500 x Rp.700.000,00 = Rp.1.050.000.000,00 (satu milyard lima puluh juta rupiah) dan darimana uang tersebut diperoleh oleh Kepala Sekolah, kalau tidak dari uang Dana BOS. Sedangkan dalam juklak dan juknis dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan dana BOS tidak dapat digunakan untuk membeayai rapat koordinasi tersebut. Setiap kegiatan rapat atau pelatihan guru sudah disediakan pos anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2012, sehingga apabila ada rapat, rakor atau pelatihan tidak boleh dipungut dari masing masing Kepala Sekolah.

Lebih jauh dikatakan oleh pimpinan Redaksi Tabloid NAGI tersebut bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berencana memungut setiap guru yang bersertifikat sebesar 10% (sepuluh prosen) dari total dana yang diterima per-semester yaitu 6 (enam) bulan. Diperkirakan setiap guru yang bersertifikat akan menerima dana sertifikat sebesar Rp.15.juta sampai Rp.20.juta tergantung dari kepangkatannya.

Surat Laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setebal 5 halaman tersebut juga ditindaskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Mendikbud, Kajati Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Inspektorat Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ketika dihubungi tidak ada dikantornya. “Bapak sedang rapat dikantor Kabupaten Malang.” Ujar salah seorang stafnya. Ketika dihubungi melalui short massage service (SMS) tidak ada jawaban sama sekali. (MD/LP)

Tags: BOSbupati malangDinas PendidikanKPKmalangpemerintah daerahpungutansekolah

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Himbauan

24/11/2010
ruu desa

Aksi Demo Perangkat Desa Di Gedung DPR

14/12/2012
Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012

SMP Sabillilah Goes To Global IT 2013

26/02/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.