
Karena merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, maka Aminudin mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Sidoarjo. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya R Mulandari. “Memang benar, kami telah mengajukan gugatan terhadap BPN Kabupaten Malang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.” Katanya membenarkan pernyataan kliennya.
Atas kejadian pengalihan hak atas kepemilikannya itu, Aminudin juga akan melakukan serangkaian upaya hukum termasuk pidana dan perdata. “Kami akan all-out, pak. Karena kami merasa didzholimi dan dicemarkan nama baik kami di kalangan mitra kerja kami.” Katanya penuh semangat pada Lawang Post seraya mengakhiri wawancara.











