Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang telah digugat seorang warga Singosari pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pasalnya, Badan Pertanahan Kabupaten Malang telah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah atas nama Aminudin kepada orang lain tanpa ada persetujuan darinya. “Saya heran sekali, koq bisa BPN mengganti nama ke pemilikan tanah saya ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Seharusnya kan saya diberitahu atau diminta persetujuan kan?” Katanya pada Lawang Post.
Karena merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, maka Aminudin mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Sidoarjo. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya R Mulandari. “Memang benar, kami telah mengajukan gugatan terhadap BPN Kabupaten Malang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.” Katanya membenarkan pernyataan kliennya.
Atas kejadian pengalihan hak atas kepemilikannya itu, Aminudin juga akan melakukan serangkaian upaya hukum termasuk pidana dan perdata. “Kami akan all-out, pak. Karena kami merasa didzholimi dan dicemarkan nama baik kami di kalangan mitra kerja kami.” Katanya penuh semangat pada Lawang Post seraya mengakhiri wawancara.