LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

by singgih
01/01/2011
in Pembangunan
0
Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalau bisa diceriterakan mungkin pada saat ini pejabat Kabupaten Malang yang super sibuk adalah Dr H Nehrudin SE MM, karena dipundaknyalah dipikulkan tanggung jawab yang sangat besar menyangkut nasib lebih dari 2 juta penduduk Kabupaten Malang. Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa daerah kabupaten / kota wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dijelaskan bahwa pengertian RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabar an dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPPD) dan dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi. Batasan waktu penetapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Related posts

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/10/2020
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

22/04/2014

Lima tahun yang lalu, DR Nehrudin SE MM telah berhasil menyelesaikan RPJMD 2006- 2010 dengan baik, 2 tahun setelahnya diselesaikan pula Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025. Hal ini merupakan suatu prestasi yang gemilang. Dengan adanya beberapa peraturan baru, tantangan yang cukup besar serta minimnya dana yang tersedia, dapatkah doktor jebolan Universitas Brawijaya ini menyelesaikan dokumen perencanaan yang komprehensif berdasarkan visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Oktober 2006.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015 harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat Kabupaten Malang berdasarkan visi dan misi Rendra – Subhan dengan memperhatikan berbagai koridor peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencana an pembangunan.

Selain bekal pengetahuan dan teknologi, lelaki yang melakukan ibadah haji ini seharusnya membekali diri juga dengan pengenalan adat istiadat jawa dan pengetahuan supranatural untuk membaca ramalan kejadian yang akan datang. Hal ini akan menjadikan perencanaan yang dibuat bukan hanya sekedar retorika atau sekedar melengkapi persyaratan administrasi negara, akan tetapi lebih bersifat realita berdasarkan kenyataan yang ada dan bakal ada.

Membaca apa yang menjadi terawangan dibenak Rendra – Subhan dan menterjemahkan dalam bentuk dokumen perencanaan terpadu serta adanya sinkronisasi dengan RPJPD, RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN akan menghasilkan suatu RPJMD yang dapat dipertanggung jawabkan. Dimana pada gilirannya nanti masyarakat Kabupaten Malang bisa merasakan manfaat hasil pemerintahan Rendra Kresna orang Madura yang menjadi menantu wong Kabupaten Malang, sebagaimana Raden Wijaya menantu Prabu Kartanegara yang akhirnya berhasil menjadi pendiri dan raja Majapahit.

Pengalaman Nehrudin tidak perlu diragukan, hanya pada masalah pembangunan di bidang pertanian mungkin agak kurang menguasai. Akan tetapi dengan koordinasi yang serasi dari seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Malang, insya Allah mantan Kepala Kantor Perdagangan Kabupaten Malang ini akan dapat menyelesaikan RPJMD sesuai dengan harapan masyarakat dengan waktu yang tepat. Selamat berjuang Pak, semoga Tuhan menyertai anda.

Tags: bupati malangmalangpemerintahpemerintah daerahPeraturan DaerahPeraturan Menteri Dalam NegeriRPJMDundang-undang

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021