Kamis, Juli 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Gubernur Jatim Digugat Wartawan Soal Tarif Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar Malang

by M. Dawoed
13/12/2013
in Terkini
0
Gubernur Jatim Digugat Wartawan Soal Tarif Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar Malang
0
SHARES
74
VIEWS

sidang ptun surabaya

Gubernur Jawa Timur telah digugat oleh Mohammad Ibrahim,SH yang juga seorang wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait penetapan tarif Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Gubernur Jawa Timur dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan atas permohonan Ibrahim untuk mengeluarkan keputusan yang ditujukan kepada RSSA Malang supaya mencabut Keputusan Direktur RSUD Dr.Syaiful Anwar Nomor 440/2472/308/2004 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelayanan Khusus di RSU Dr. Syaiful Anwar yang dianggap ilegal.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

Gugatan fiktif negatif yang diajukan tanggal 29 Oktober 2013 dengan register perkara No. 194/G/2013/PTUN.Sby ini, hari Kamis tanggal 12 Desember kemarin telah memasuki persidangan terbuka untuk umum dengan acara pembacaan gugatan dan penyerahan jawaban dari Tergugat. Akan tetapi Sulistiyaningsih, SH, MH Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum pada Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum, Pemprov Jatim selaku kuasa hukum Gubernur Jawa Timur menyatakan belum siap dengan jawaban, sehingga Majelis Hakim menunda sidang dengan acara penyerahan Jawaban Tergugat pada hari Kamis 19 Desember mendatang.

">

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 ini telah menerima sengketa perdata dan TUN sekitar 100 gugatan dan khusus untuk gugatan tata usaha negara saja sudah mencapai 30 gugatan.

Mohammad Ibrahim sangat menyayangkan ketidaksiapan Kuasa Gubernur Jawa Timur tersebut untuk memberikan Jawaban sebagaimana telah ditetapkan dalam agenda persidangan hari Kamis tanggal 12 Desember tersebut, padahal pada acara sidang persiapan yang lalu kuasa hukum Gubernur Jawa Timur tersebut telah menyetujui untuk memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis tersebut.

“Saya ini penyandang disabilitas dan kuasa hukum Gubernur mengetahuinya. Saya bertempat tinggal di Lawang – Kabupaten Malang. Untuk datang ke pengadilan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Eh, ternyata kuasa hukum Gubernur Jawa Timur malah dengan enteng menyatakan tidak siap jawaban.” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang itu.

Mohammad Dawoed, Seorang Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan mengatakan bahwa menurut pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewajiban dalam perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
b. memperhatikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam menyusun setiap kebijakan dan/atau rencana kerja;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program dan/atau kegiatan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
e. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupan dan penghidupan;
f. mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
g. mengalokasikan anggaran perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
h. melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas; dan
j. kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.

Menurutnya Pakde Karwo selaku Gubernur harus segera minta maaf dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepada Ibrahim yang telah menggugatnya, kalau tidak kemungkinan besar Pakde Karwo selaku Gubernur Jawa Timur melalui kuasa hukumnya akan menjadi pelanggar pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tersebut. “Sebagai bapaknya orang Jawa Timur, pakde Karwo harus dengan berbesar hati meminta maaf kepada Ibrahim dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepadanya”, tukasnya sambil geleng geleng.

Tags: Gubernur Jawa Timurmasyarakatpemerintah daerahpengadilan tata usaha negararumah sakit

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Presiden Luncurkan Buku “Selalu Ada Pilihan”

Presiden Luncurkan Buku "Selalu Ada Pilihan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Gambar M. Nuh

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012

08/12/2022
soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

20/03/2013
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Dilaporkan Ke Satpol PP Kabupaten Malang

03/12/2012
Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

05/01/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.