">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Gubernur Jatim Digugat Wartawan Soal Tarif Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar Malang

by M. Dawoed
13/12/2013
in Terkini
0
Gubernur Jatim Digugat Wartawan Soal Tarif Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar Malang
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

sidang ptun surabaya

">

Gubernur Jawa Timur telah digugat oleh Mohammad Ibrahim,SH yang juga seorang wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait penetapan tarif Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Gubernur Jawa Timur dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan atas permohonan Ibrahim untuk mengeluarkan keputusan yang ditujukan kepada RSSA Malang supaya mencabut Keputusan Direktur RSUD Dr.Syaiful Anwar Nomor 440/2472/308/2004 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelayanan Khusus di RSU Dr. Syaiful Anwar yang dianggap ilegal.

Gugatan fiktif negatif yang diajukan tanggal 29 Oktober 2013 dengan register perkara No. 194/G/2013/PTUN.Sby ini, hari Kamis tanggal 12 Desember kemarin telah memasuki persidangan terbuka untuk umum dengan acara pembacaan gugatan dan penyerahan jawaban dari Tergugat. Akan tetapi Sulistiyaningsih, SH, MH Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum pada Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum, Pemprov Jatim selaku kuasa hukum Gubernur Jawa Timur menyatakan belum siap dengan jawaban, sehingga Majelis Hakim menunda sidang dengan acara penyerahan Jawaban Tergugat pada hari Kamis 19 Desember mendatang.

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 ini telah menerima sengketa perdata dan TUN sekitar 100 gugatan dan khusus untuk gugatan tata usaha negara saja sudah mencapai 30 gugatan.

Mohammad Ibrahim sangat menyayangkan ketidaksiapan Kuasa Gubernur Jawa Timur tersebut untuk memberikan Jawaban sebagaimana telah ditetapkan dalam agenda persidangan hari Kamis tanggal 12 Desember tersebut, padahal pada acara sidang persiapan yang lalu kuasa hukum Gubernur Jawa Timur tersebut telah menyetujui untuk memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis tersebut.

“Saya ini penyandang disabilitas dan kuasa hukum Gubernur mengetahuinya. Saya bertempat tinggal di Lawang – Kabupaten Malang. Untuk datang ke pengadilan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Eh, ternyata kuasa hukum Gubernur Jawa Timur malah dengan enteng menyatakan tidak siap jawaban.” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang itu.

Mohammad Dawoed, Seorang Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan mengatakan bahwa menurut pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewajiban dalam perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
b. memperhatikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam menyusun setiap kebijakan dan/atau rencana kerja;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program dan/atau kegiatan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
e. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupan dan penghidupan;
f. mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
g. mengalokasikan anggaran perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
h. melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas; dan
j. kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.

Menurutnya Pakde Karwo selaku Gubernur harus segera minta maaf dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepada Ibrahim yang telah menggugatnya, kalau tidak kemungkinan besar Pakde Karwo selaku Gubernur Jawa Timur melalui kuasa hukumnya akan menjadi pelanggar pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tersebut. “Sebagai bapaknya orang Jawa Timur, pakde Karwo harus dengan berbesar hati meminta maaf kepada Ibrahim dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepadanya”, tukasnya sambil geleng geleng.

Tags: Gubernur Jawa Timurmasyarakatpemerintah daerahpengadilan tata usaha negararumah sakit

M. Dawoed

Related Posts

Terkini

Hilfe Her Orgasmus Schneller

27/01/2023
Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid
Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

23/10/2020
Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual
Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

07/10/2020
Next Post
Presiden Luncurkan Buku “Selalu Ada Pilihan”

Presiden Luncurkan Buku "Selalu Ada Pilihan"

Perubahan APBD 2013 Pemkab Malang Masih Tabrak Permendagri

Perubahan APBD 2013 Pemkab Malang Masih Tabrak Permendagri

Pelaksanaan BOS Pendidikan Menengah di SMAN 1 Lawang

Pelaksanaan BOS Pendidikan Menengah di SMAN 1 Lawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Untuk Keempat Kalinya Pemkab Malang Terima Predikat WTP dari BPK

Untuk Keempat Kalinya Pemkab Malang Terima Predikat WTP dari BPK

5 tahun ago
Pasar Lawang – Pemandangan Terkesan Kotor Dan Kumuh

Pasar Lawang – Pemandangan Terkesan Kotor Dan Kumuh

12 tahun ago
Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

11 tahun ago
Pengukuhan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang

Pengukuhan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In