Gubernur Jawa Timur telah digugat oleh Mohammad Ibrahim,SH yang juga seorang wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait penetapan tarif Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Gubernur Jawa Timur dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan atas permohonan Ibrahim untuk mengeluarkan keputusan yang ditujukan kepada RSSA Malang supaya mencabut Keputusan Direktur RSUD Dr.Syaiful Anwar Nomor 440/2472/308/2004 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelayanan Khusus di RSU Dr. Syaiful Anwar yang dianggap ilegal.
Gugatan fiktif negatif yang diajukan tanggal 29 Oktober 2013 dengan register perkara No. 194/G/2013/PTUN.Sby ini, hari Kamis tanggal 12 Desember kemarin telah memasuki persidangan terbuka untuk umum dengan acara pembacaan gugatan dan penyerahan jawaban dari Tergugat. Akan tetapi Sulistiyaningsih, SH, MH Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum pada Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum, Pemprov Jatim selaku kuasa hukum Gubernur Jawa Timur menyatakan belum siap dengan jawaban, sehingga Majelis Hakim menunda sidang dengan acara penyerahan Jawaban Tergugat pada hari Kamis 19 Desember mendatang.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 ini telah menerima sengketa perdata dan TUN sekitar 100 gugatan dan khusus untuk gugatan tata usaha negara saja sudah mencapai 30 gugatan.
Mohammad Ibrahim sangat menyayangkan ketidaksiapan Kuasa Gubernur Jawa Timur tersebut untuk memberikan Jawaban sebagaimana telah ditetapkan dalam agenda persidangan hari Kamis tanggal 12 Desember tersebut, padahal pada acara sidang persiapan yang lalu kuasa hukum Gubernur Jawa Timur tersebut telah menyetujui untuk memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis tersebut.
“Saya ini penyandang disabilitas dan kuasa hukum Gubernur mengetahuinya. Saya bertempat tinggal di Lawang – Kabupaten Malang. Untuk datang ke pengadilan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Eh, ternyata kuasa hukum Gubernur Jawa Timur malah dengan enteng menyatakan tidak siap jawaban.” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang itu.
Mohammad Dawoed, Seorang Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan mengatakan bahwa menurut pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewajiban dalam perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
b. memperhatikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam menyusun setiap kebijakan dan/atau rencana kerja;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program dan/atau kegiatan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
e. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupan dan penghidupan;
f. mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
g. mengalokasikan anggaran perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
h. melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas; dan
j. kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.
Menurutnya Pakde Karwo selaku Gubernur harus segera minta maaf dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepada Ibrahim yang telah menggugatnya, kalau tidak kemungkinan besar Pakde Karwo selaku Gubernur Jawa Timur melalui kuasa hukumnya akan menjadi pelanggar pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tersebut. “Sebagai bapaknya orang Jawa Timur, pakde Karwo harus dengan berbesar hati meminta maaf kepada Ibrahim dan memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepadanya”, tukasnya sambil geleng geleng.