• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

by Zainal Arifin
10/11/2012
3
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur terkesan semrawut alias tidak terkendali, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi untuk rehab ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru dan perpustakaan di Kabupaten dan Kota diseluruh Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang lebih condong untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi dengan cara swakelola dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 dan Nomor 61 Tahun 2012 yang menghendaki pelaksanaan pekerjaan kontruksi DAK Tahun 2012 melalui mekanisme swakelola. Hal ini membuat kalangan dunia usaha panik, karena pada tahun 2011 yang lalu pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme pengadaan barang & jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.

Sedangkan beberapa kabupaten lainnya antara lain Jombang, Kediri, Magetan, Nganjuk, Sidoarjo, Situbondo, Tuban tetap melaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.

Mohammad Dawoed salah seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa adanya 2 macam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur ini menunjukkan kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dirinya mengatakan bahwa jauh jauh hari sebelumnya sudah membawa permasalahan kontradiksi antara Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri ini harus diselesaikan sebelum hari pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012.

“Saya sudah mengirimkan surat kepada kedua Menteri tersebut, bahkan juga kepada Presiden, Wakil Presiden yang isinya tentang adanya kontradiksi aturan hukum dalam pelaksanaan DAK Tahun 2012. Akan tetapi sampai hari ini belum ada balasan.”

Lebih jauh dikatakan bahwa didalam diktum Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Tahun 2012 tersebut dengan jelas mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 yang didalamnya menegaskan bahwa pelaksanaan DAK mulai tahun 2011 dan seterusnya dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu Mohammad Dawoed berharap agar dengan adanya dualisme pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur ini harus mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Timur atau pejabat yang berwenang. Kalau memang yang sesuai aturan adalah sistem swakelola, maka yang masih menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa harus ditindak tegas. Demikian sebaliknya.

Sementara itu dalam pantuan Lawang Post dilapangan ternyata banyak sekolah yang melaksanakan DAK tidak memasang papan pengumuman sebagai wujud transparansi, Dinas Pendidikan Kabuaten Malang ketika dihubungi mengatakan bahwa sudah memerintahkan kepada sekolah penerima dana DAK untuk memasang papan pengumuman sebagaimana dikehendaki dalam Petunjuk Teknisnya.

Tags: DAKDinas PendidikanmalangmasyarakatPeraturan Menteri Dalam NegeriPeraturan Menteri Pendidikan Nasionalperaturan presiden
Previous Post

Konsep Allah Menciptakan Kerukunan Sosial

Next Post

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Comments 3

  1. Bonar says:
    8 tahun ago

    di dalam juknisnya DAK pendidikan 2012 sudah jelas disebutkan, boleh menggunakan swakelola ataupun ditenderkan… tapi lebih disarankan untuk di swakelolakan karena seperti yang kita tahu semua bahwa sebagian besar pekerjaan rehab gedung yang ditenderkan pelaksanaannya asal2an…bahkan ada yang belum tuntas dikerjakan dan ditinggal lari oleh pemborong pada DAK 2011 kmrn…

    Balas
  2. drembis says:
    8 tahun ago

    sama saja kalau dilihat langsung di lapangan,banyak pihak sekolah berlagak kontraktor,dari segi mutu tidak jauh beda dengan kontraktor,bahkan ada satu sekolahan yang memakai besi 7,2…padahal di RAB sket 12 SNI,jadi semua kalo menyikapi hendaknya obyektif….kontraktual dan swakelola sama saja,tetap ada pungli dan malingnya….

    Balas
  3. bandoet says:
    8 tahun ago

    banyak contoh yang terjadi, sekolah masih melakukan tarikan pada walimurid dengan alasan dana pembangunan yang ada kurang mencukupi, padahal dana yang digelontorkan dari pemerintah kan sudah melalui perhitungan para ahli, tetapi kenapa juga masih ada \”kekurangan\”. apa iya dana yang turun dari pusat ke daerah sudah berkurang karena adanya potongan yang \”wajib\” diberikan ???

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Camat Dampit Mendapatkan Apresiasi & Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

29/04/2018

Himbauan

24/11/2010

Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

28/10/2010

Visi dan Misi Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

17/02/2011

Gubernur Jatim Digugat Wartawan Soal Tarif Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar Malang

13/12/2013

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

05/11/2010
Suwandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Kadiknas Himbau Kepala Sekolah Ikut Promosikan Obyek Wisata

01/05/2011

Penataan Pendidikan di Kabupaten Malang Dinilai Sudah Bagus

27/03/2013

Pandangan Konsep Semar Atas Kehadiran Barack Obama di Indonesia

10/12/2010

Titiek Kiswari – Designer Pakaian Wanita Dan Anak Anak

26/10/2010

Pelaksanaan BOS Pendidikan Menengah di SMAN 1 Lawang

28/01/2014

Bupati Malang Menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha Dari Presiden

29/04/2018

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

21/11/2012

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

25/04/2014

Semar Tokoh Pewayangan “Dewa Ngejawantah Dadi Wong Cilik”

09/11/2013

Achmad Subandi – Berganti Profesi Menjadi Ahli Bangunan

21/10/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.