Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur terkesan semrawut alias tidak terkendali, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi untuk rehab ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru dan perpustakaan di Kabupaten dan Kota diseluruh Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang lebih condong untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi dengan cara swakelola dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 dan Nomor 61 Tahun 2012 yang menghendaki pelaksanaan pekerjaan kontruksi DAK Tahun 2012 melalui mekanisme swakelola. Hal ini membuat kalangan dunia usaha panik, karena pada tahun 2011 yang lalu pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme pengadaan barang & jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.
Sedangkan beberapa kabupaten lainnya antara lain Jombang, Kediri, Magetan, Nganjuk, Sidoarjo, Situbondo, Tuban tetap melaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.
Mohammad Dawoed salah seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa adanya 2 macam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur ini menunjukkan kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dirinya mengatakan bahwa jauh jauh hari sebelumnya sudah membawa permasalahan kontradiksi antara Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri ini harus diselesaikan sebelum hari pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada kedua Menteri tersebut, bahkan juga kepada Presiden, Wakil Presiden yang isinya tentang adanya kontradiksi aturan hukum dalam pelaksanaan DAK Tahun 2012. Akan tetapi sampai hari ini belum ada balasan.”
Lebih jauh dikatakan bahwa didalam diktum Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Tahun 2012 tersebut dengan jelas mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 yang didalamnya menegaskan bahwa pelaksanaan DAK mulai tahun 2011 dan seterusnya dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu Mohammad Dawoed berharap agar dengan adanya dualisme pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur ini harus mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Timur atau pejabat yang berwenang. Kalau memang yang sesuai aturan adalah sistem swakelola, maka yang masih menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa harus ditindak tegas. Demikian sebaliknya.
Sementara itu dalam pantuan Lawang Post dilapangan ternyata banyak sekolah yang melaksanakan DAK tidak memasang papan pengumuman sebagai wujud transparansi, Dinas Pendidikan Kabuaten Malang ketika dihubungi mengatakan bahwa sudah memerintahkan kepada sekolah penerima dana DAK untuk memasang papan pengumuman sebagaimana dikehendaki dalam Petunjuk Teknisnya.
di dalam juknisnya DAK pendidikan 2012 sudah jelas disebutkan, boleh menggunakan swakelola ataupun ditenderkan… tapi lebih disarankan untuk di swakelolakan karena seperti yang kita tahu semua bahwa sebagian besar pekerjaan rehab gedung yang ditenderkan pelaksanaannya asal2an…bahkan ada yang belum tuntas dikerjakan dan ditinggal lari oleh pemborong pada DAK 2011 kmrn…
sama saja kalau dilihat langsung di lapangan,banyak pihak sekolah berlagak kontraktor,dari segi mutu tidak jauh beda dengan kontraktor,bahkan ada satu sekolahan yang memakai besi 7,2…padahal di RAB sket 12 SNI,jadi semua kalo menyikapi hendaknya obyektif….kontraktual dan swakelola sama saja,tetap ada pungli dan malingnya….
banyak contoh yang terjadi, sekolah masih melakukan tarikan pada walimurid dengan alasan dana pembangunan yang ada kurang mencukupi, padahal dana yang digelontorkan dari pemerintah kan sudah melalui perhitungan para ahli, tetapi kenapa juga masih ada \”kekurangan\”. apa iya dana yang turun dari pusat ke daerah sudah berkurang karena adanya potongan yang \”wajib\” diberikan ???