(Malang) Drs. Ec. Mohammad Dawoed, salah seorang pengamat pengelolaan keuangan daerah yang juga pimpinan redaksi Lawang Post pada hari Senin pagi tadi telah melaporkan 2 (dua) pejabat eselon II ke Inspektorat Kabupaten Malang.
Adapun 2 (dua) pejabat eselon II yang dilaporkan masing2 adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Inti daripada laporan tersebut adalah berkenaan dengan proses pengadaan barang/jasa pada Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah, khususnya untuk belanja Alat Tulis Kantor, belanja Penggandaan dan belanja Jasa Cetak yang tidak dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Electronic yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurut Dawoed, hal ini adalah bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, effisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dawoed memilih melaporkan ke Inspektorat, karena hal ini telah diatur dalam pasal 385 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau kita mau menegakkan aturan ya harus berjalan melalui aturan pula.” demikian pungkasnya.
(MD/LP).