Minggu, Februari 15, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Tokoh

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

by admin
14/11/2010
in Tokoh
0
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat
0
SHARES
131
VIEWS

Lawang, LP. “Arek Kampoeng Kauman” yang kecilnya nakal ini ternyata bisa menyelamatkan uang masyarakat dari pungutan beaya yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Lawang. Koq bisa? Dengan berbekal beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, Mohammad Dawoed mengumpulkan beberapa teman untuk diajak berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Kata sepakat dimulai dengan ucapan “bismillah” dan dengan niat berpartisipasi mendukung program pemerintah dalam prioritas pembangunan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2009-2014, berkumpullah beberapa orang untuk mencoba berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat.

Setelah mempelajari beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan dan memantau pelaksanaan di lapangan, maka Dawoed mengirimkan surat kepada para petinggi negara ini, antara lain Presiden, Wapres, Men PAN, Jaksa Agung dan KAPOLRI. Surat yang dikirim tanggal 16 Juni 2010 itu berisi informasi tentang tidak dipakainya kebijakan pemerintah pusat di daerah, khususnya kebijakan dibidang reformasi birokrasi dan pendidikan antara lain PP 48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Buku Panduan tentang Dana BOS Th.2010.

Kemudian tanggal 18 Juni 2010, arek kauman yang sering menyebut dirinya dengan nama Pemerhati Kehidupan Sosial Ke Masyarakatan ini mengirimkan surat ke Kepala UPTD Diknas Kecamatan Lawang, SMA Nege ri Lawang, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan Ma drasah Tsanawiyah Negeri La-wang yang isinya menghimbau agar semua sekolah negeri di Lawang dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) mem perhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena bilamana mereka melanggar aturan bisa merugikan masyarakat dan bisa dituntut pidana, perdata maupun tata usaha negara.

READ ALSO

Ceramah Kebangsaan Hj. Sinta Nuriyah Wahid di Polresta Malang

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

Hasilnya ? Alhamdulillah, walau tidak semua sekolah mengikuti himbauannya, namun hasilnya cukup lumayan. SMA Negeri Lawang, pada saat daftar ulang hanya memungut Rp.135.000,- sebagai pembayaran uang sekolah bulan Juli 2010. Sayangnya mereka jual pakaian seragam sekolah dengan merekomendasikan siswanya untuk membeli disebuah rumah yang disulap seolah-olah toko di Singosari. SMP Negeri 1 Lawang, mulai pendaftaran sampai dengan proses daftar ulang tidak memu-ngut sepeserpun alias gratis dan juga tidak menjual seragam atau bahan pakaian seragam.

">

Achmad Dimyati, pengurus Komite SMP Negeri 2 Lawang memberikan informasi kepada redaksi, bahwa SMP Negeri 2 Lawang juga tidak memungut beaya apapun dan tidak menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah. SMP Negeri 3 Lawang yang dipimpin oleh Trisno Hadi juga tidak memungut beaya daftar ulang alias gratis, sedang titipan uang dari orangtua siswa baru untuk pembelian seragam juga dikembalikan ketika tahu bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tegas melarangnya.

Hampir seluruh SD Negeri di Lawang masih melakukan pelanggaran dalam proses pelaksa naan penerimaan siswa baru (PSB) ini, dengan alasan berma-cam macam. Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang rupanya tidak perduli dengan surat yang dikirimkan Dawoed, nyatanya dalam daftar ulang telah mencantumkan biaya yang cukup menguras kocek masyarakat, antara lain :
1. Sumbangan Dana Pengem-bangan Pendidikan diarahkan minimal sama dengan tahun lalu yaitu sekitar Rp.600.000,-
2. Seragam Sekolah sebesar Rp.425.000,-
3. Kartu Pelajar Rp.10.000,-
4. Kegiatan awal tahun sebe-sar Rp.75.000,-
5. Kegiatan MOSPRAM psikologi Rp.60.000,-
6. Tabungan wajib sebesar Rp.15.000,-
7. Infaq bulan Juli 2010 sebe sar Rp.30.000,-
Jumlah seluruh beaya daftar ulang sekitar Rp.1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah).

Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, Dawoed dan teman-teman telah melaporkannya kepada instansi terkait antara lain Polisi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan juga Menteri yang terkait. “Semua ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang melanggar aturan hukum.”

Tags: Gubernur Jawa TimurlawangMenteri Pendidikan NasionalMohammad Dawoedperaturan pemerintahperaturan presiden

Related Posts

Ceramah Kebangsaan Hj. Sinta Nuriyah Wahid di Polresta Malang
Tokoh

Ceramah Kebangsaan Hj. Sinta Nuriyah Wahid di Polresta Malang

08/04/2023
Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid
Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

23/10/2020
Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses
Terkini

Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses

06/10/2020
Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud
Tokoh

Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud

04/03/2014
Presiden 2014 : Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu?
Tokoh

Presiden 2014 : Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu?

28/12/2022
wapres boediono
Tokoh

Wapres Boediono Kunjungi MTSN I Kota Malang

27/03/2013
Next Post
Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

06/10/2020
Ketua Tim Penggerak PKK Kunjungi Desa Duwet – Tumpang

Ketua Tim Penggerak PKK Kunjungi Desa Duwet – Tumpang

07/12/2010
Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

11/11/2012
ruu desa

Aksi Demo Perangkat Desa Di Gedung DPR

14/12/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.