Pemerintah rupanya telah melakukan berbagai perubahan yang cukup besar pada Standar Nasional Pendidikan berkenaan dengan Kurikulum 2013 dengan menghapus Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat (MI/SDLB) mulai tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 yang juga berbasis kompetensi itu memang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 7 tahun mendatang.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32 Tahun 2013 dinyatakan bahwa “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat”.
Selanjutnya Pasal 69 PP ini menyebutkan bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Dengan demikian jelaslah bahwa UN untuk SD dinyatakan ditiadakan. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA tetap dilaksanakan Ujian Nasional dengan ketentuan dapat mengikuti ujian susulan apabila dinyatakan tidak lulus.
Salah satu hal esensial yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah mengenai ketentuan penilaian hasil belajar. Ke depan, penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 64 Ayat (2e) selanjutnya menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri”.