Rabu, Februari 18, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

by M. Dawoed
17/05/2013
in Pendidikan
0
ujian nasional SD dihapus
0
SHARES
105
VIEWS

ujian nasional SD dihapusPemerintah rupanya telah melakukan berbagai perubahan yang cukup besar pada Standar Nasional Pendidikan berkenaan dengan Kurikulum 2013 dengan menghapus Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat (MI/SDLB) mulai tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 yang juga berbasis kompetensi itu memang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 7 tahun mendatang.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Dalam Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32 Tahun 2013 dinyatakan bahwa “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat”.

">

Selanjutnya Pasal 69 PP ini menyebutkan bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Dengan demikian jelaslah bahwa UN untuk SD dinyatakan ditiadakan. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA tetap dilaksanakan Ujian Nasional dengan ketentuan dapat mengikuti ujian susulan apabila dinyatakan tidak lulus.

Salah satu hal esensial yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah mengenai ketentuan penilaian hasil belajar. Ke depan, penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 64 Ayat (2e) selanjutnya menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri”.

Tags: pemerintahperaturan pemerintahsdsekolahujian

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
jam belajar di SD

Kemendikbud: Ujian Nasional SD Tidak Dihapus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Januari 2014, Jatah Raskin Jadi 20 Kg

Januari 2014, Jatah Raskin Jadi 20 Kg

11/04/2013
Website Pemerintah Kabupaten Malang “di-hack”

Website Pemerintah Kabupaten Malang “di-hack”

10/01/2013
Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

29/09/2011
ricky johanes

Ricky Jo Meninggal di Usia 45 Tahun

23/03/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.