• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

by M. Dawoed
17/05/2013
0
ujian nasional SD dihapus
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ujian nasional SD dihapusPemerintah rupanya telah melakukan berbagai perubahan yang cukup besar pada Standar Nasional Pendidikan berkenaan dengan Kurikulum 2013 dengan menghapus Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat (MI/SDLB) mulai tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 yang juga berbasis kompetensi itu memang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 7 tahun mendatang.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Dalam Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32 Tahun 2013 dinyatakan bahwa “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat”.

Selanjutnya Pasal 69 PP ini menyebutkan bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Dengan demikian jelaslah bahwa UN untuk SD dinyatakan ditiadakan. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA tetap dilaksanakan Ujian Nasional dengan ketentuan dapat mengikuti ujian susulan apabila dinyatakan tidak lulus.

Salah satu hal esensial yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah mengenai ketentuan penilaian hasil belajar. Ke depan, penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 64 Ayat (2e) selanjutnya menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri”.

Tags: pemerintahperaturan pemerintahsdsekolahujian
Previous Post

Pertandingan Olahraga Tradisional Madep Manteb

Next Post

Kemendikbud: Ujian Nasional SD Tidak Dihapus

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Istana Merdeka

Presiden Siap Terima Pengaduan Penyimpangan APBD

25/06/2012
Gambar M. Nuh

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012

07/09/2012
Hari Sasongko bersama keluarga

Menengok Sisi Kehidupan Pribadi Hari Sasongko

03/05/2011

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

20/11/2010

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Tabrak Perda IMB?

26/11/2012

Antara Bencana, Tamu dan Konferensi G-20

02/12/2010

Pemkab Malang Selenggarakan Dzikir Akbar

04/01/2011

Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

25/02/2012

Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

15/04/2012

Posko Pengaduan Masyarakat terkait UN 2013

10/04/2013

Mari Bersihkan Diri Sucikan Hati!

22/11/2010

Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

27/11/2010

Visi dan Misi Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

17/02/2011

Tokoh Pendidik Tiga Generasi – Eko Pribadi

21/10/2010

Tim Kecamatan Lawang Rebut Juara Bulutangkis

08/12/2010

Semua SMP Negeri di Lawang Bebaskan Pungutan Biaya Pendidikan

01/03/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.