Senin, Desember 1, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Pindah Sekolah ke SMAN 1 Malang Bayar Sepuluh Juta Rupiah

by Eli Hamzah
25/11/2010
in Pendidikan
0
Pindah Sekolah ke SMAN 1 Malang Bayar Sepuluh Juta Rupiah
0
SHARES
409
VIEWS

Malang, LP. Hendro (nama samaran) seorang pejabat sebuah kantor Dinas Provinsi Jawa Timur yang ada di Malang melaporkan pada redaksi bahwa dia telah dikenakan beaya sampai sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ketika memindahkan anaknya ke SMAN 1 Malang. Dia tidak habis pikir sampai semahal itu harga yang dipatok kepala sekolah kepadanya yang juga sama sama pegawai negeri sipil (PNS).

“Tolong mas redaksi, nama saya dirahasiakan dulu, saya takut nanti anak saya mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya.” pintanya pada LP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 83 ayat (2) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Drs Sulthon, M.Pd selaku kepala SMA Negeri 1 Malang ketika didatangi LP menyatakan bahwa apa yang dilaporkan sdr Hendro (nama samaran) tersebut adalah tidak benar. Untuk meyakinkan hal tersebut dipintu dekat kantornya ditulis “TIDAK MELAYANI MUTASI SISWA TAHUN PELAJARAN 2010/2011” diatas kertas putih. “Laporan yang disampaikan kepada redaksi Lawang Post tidak benar, pak. Mungkin itu di SMA Negeri yang lain. Kalau di SMA Negeri 1 Malang ini tidak ada samasekali.” Tuturnya pada redaksi LP dikantornya.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

“Kebanyakan siswa yang pindah ke sini adalah anak anak dari alumni dan mereka semua bukan dikenakan beaya mutasi, melainkan sekedar memberikan sumbangan saja.” Lanjutnya. Lebih lanjut pria dengan penampilan sederhana ini menyatakan bahwa dalam menangani siswa pindahan selalu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, artinya tidak ada samasekali beaya untuk mutasi siswa. Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan orangtua/wali siswa memberikan sumbangan berupa alat alat pembelajaran yang dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran yang akhirnya dikembalikan juga untuk kepentingan siswa-siswa disekolahnya seperti yang telah berjalan selama ini.

">

Seorang ahli hukum melihat kasus pembebanan beaya kepada orangtua / wali siswa terkait dengan mutasi siswa sebagai suatu yang tidak asing lagi dan sulit untuk membuktikan adanya tindak pidananya. “Kalau tahun tahun yang lalu kelihatannya sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus mutasi siswa disekolah ini. Akan tetapi dengan diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 akan semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk melacaknya.”

“Pokoknya kalau aparat penegak hukum mau bekerja secara optimal sesuai dengan tupoksinya, saya kira semua pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah akan dapat dijerat dengan pasal pasal pidana, dan untuk sekolah negeri tentu saja akan dikenai pasal tindak pidana korupsi, lho!” katanya kepada pihak LP.

Tags: kepala sekolahlawang postmalangperaturan pemerintahsekolah negerisma negeriSMA Negeri 1 Malang

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post

Pemerintah Kabupaten Malang Bersikap Tegas Dalam Kebijakan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

06/01/2011
ketua DPD RI

MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Pimpinan DPD

28/03/2013
Image source: malangkota.go.id

Pemkot Malang Bahas Alokasi Anggaran Pengadaan Bus Sekolah

14/04/2014

Kapolsek Lawang Hadiri Acara Launching Wahana Wisata Ketindan Trad Yang Diresmikan oleh Bupati Malang

26/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.