Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

by Zainal Arifin
26/09/2012
in Terkini
0
Logo Kab Malang
0
SHARES
461
VIEWS

Logo Kab MalangPada hari Rabu tanggal 19 September 2012 kemarin, Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bupati Malang H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya telah disahkan oleh Presiden SBY sejak tanggal 30 April 2008. Baca juga: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

Sedangkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baru diterbitkan pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2010. PP ini lebih lanjut mengatur tentang pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.

">

Selain itu sebagai pedoman pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Dari sosialisasi yang digelar Pemkab Malang ini juga disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Dalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedur peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Semoga saja dengan adanya sosialisasi UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No 35 tahun 2010 dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Malang.

Tags: bupati malangmalangpemerintah daerahperaturan pemerintahrendraundang-undang

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
gamawan fauzi

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Tanggapan Masyarakat Terhadap PP no. 66 Tahun 2010

Tanggapan Masyarakat Terhadap PP no. 66 Tahun 2010

10/03/2011
Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

06/10/2020
Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

Reformasi Birokrasi Butuh Dukungan Pers

23/01/2023

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Lawang Dengarkan Aspirasi Masyarakat

17/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.