Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 Mei 2013 yang lalu telah menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. Uang Kuliah Tunggal akan ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.
Permendikbud No. 55 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Permendikbud tsb.
Dalam Lampiran Permendikbud itu ditentukan besaran Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah. Misalnya Biaya Kuliah Tunggal per semester di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ditetapkan Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000.