Lawang, LP. Sabtu tanggal 24 Juli kemarin, Kepala Sekolah SDN Lawang 05 yang merupakan SD Negeri favorit di Lawang mengadakan pengembalian uang yang telah dipungut dari orang-tua siswa, setelah diberitahu oleh pengurus Gerakan Nasional Wajib Belajar Sembilan Tahun (GERNAS WAJAR DIKDAS) kecamatan Lawang bahwa pungutan yang dilakukan pada saat penerimaan siswa baru telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
M Fauzan, Sag selaku kepala sekolah menyatakan puas setelah dapat mengembalikan uang yang telah dipungutnya dari orangtua siswa. “Daripada saya harus berurusan dengan hukum, lebih baik saya kembalikan. Dan ter-nyata orangtua/wali siswa bisa menyadari dan memakluminya. Alhamdulillah, sekarang kami dapat merasa legah.” katanya pada Lawang Post.
H. Aries selaku ketua GERNAS WAJAR DIKDAS menyatakan salut dan penghargaan yang setinggi-tinggi-nya pada seluruh warga SD Lawang 05 yang telah berhasil melaksanakan pengembalian pungutan dana penerimaan siswa baru. “Semoga apa yang dilakukan pak Fauzan ini bisa menjadi contoh bagi sekolah yang lain. Apapun alasannya, kalau dalam peraturannya pungutan itu dilarang yang harus dikembalikan.” katanya. Pelaksanaan pengembalian uang orangtua/wali siswa tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan aman.















