Setelah ditolak untuk berobat ke RS Syaiful Anwar Malang, 66 pasien gagal ginjal yang menggunakan JAMKESDA segera mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Malang (4/7). Pasalnya alasan penolakan pihak rumah sakit disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Malang masih mempunyai tunggakan JAMKESDA sebesar Rp.23 Milyard yang sampai hari ini belum terbayar.
66 pasien gagal ginjal yang dipandu oleh Indarwati,SE selaku Ketua Ikatan Peduli Ginjal – Malang langsung diterima oleh Drs HM Purnomo Anwar, MM ketua Komisi B. Setelah mendengar keluhan pasien gagal ginjal tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Malang langsung menggelar rapat dengan memanggil Direktur RSUD Kanjuruhan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset.
Hasilnya, kepada para penderita gagal ginjal JAMKESDA Kabupaten Malang tersebut langsung diserahkan sepenuhnya kepada Direktur RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan pertolongan secepatnya agar penderitaanya tidak semakin parah. Kepada Direktur RS Kanjuruhan dianjurkan untuk berkordinasi dengan rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang agar pasien gagal ginjal tersebut dapat ditangani lebih cepat, mengingat pasien gagal ginjal tersebut adalah warga Kabupaten Malang.
Kepada Lawang Post, Drs Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa seharusnya RS Syaiful Anwar tidak boleh menolak pasien dengan alasan PemKab Malang masih mempunyai tunggakan. Pasien harus tetap diterima agar tidak menderita lebih parah, sedangkan masalah pembayaran hutang JAMKESDA Pemkab Malang akan segera ditangani.
Sementara itu Willem P Salamena Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatam Keuangan dan Aset mengatakan bahwa saat ini PemKab Malang mempunyai tunggakan JAMKESDA kepada RS Syaiful Anwar sebesar Rp.28 Milyard. Sedangkan dana yang tersedia di Kas Daerah baru mencapai Rp.3, 9 Milyard. Jadi untuk membayar hutang JAMKESDA tersebut masih memerlukan cairnya dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.
Indarwati SE selaku Ketua Ikatan Peduli Ginjal Malang menyatakan sangat berterimakasih atas perhatian dan jalan keluar yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Malang. Dirinya merasa legah karena perjuangannya selama memperjuangkan pengobatan para penderita gagal ginjal di Malang Raya ini dapat terselesaikan. Demikian pula dengan 66 pasien gagal ginjal tersebut merasa bersyukur atas perhatian dan kesigapan pihak DPRD Kabupaten Malang dalam menangani pengaduan warganya (MD/LP).