Kepanjen, LP. Diduga memungut biaya pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2010 tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sebanyak 7 (tujuh) Kepala Sekolah Dasar Negeri dilaporkan masyarakat ke instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen. Awalnya, para Kepala SD Negeri tersebut telah diberikan peringatan agar mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2010 yang baru lalu, karena setelah diberlakukan nya PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Buku Pedoman Dana BOS Tahun 2010.
Peraturan perundang undangan tersebut telah mengatur dengan tegas adanya larangan bagi SD Negeri untuk memungut biaya kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), akan tetapi 7 (tujuh) kepala Sekolah Dasar Negeri tidak mengindahkan dengan alasan adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan peraturan perundangan antara Kepala Sekolah dengan warga masyarakat yang melaporkan ke instansi penegak hukum.
Diperoleh keterangan bahwa para Kepala sekolah tersebut telah menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi masalah hukum yang ada di instansinya. Adapun warga masyarakat yang melaporkan Kepala SD negeri tersebut mengatakan bahwa upaya hukum terpaksa dilakukan karena Kepala Sekolah tersebut bersikap arogan dan tidak mau mematuhi aturan hukum yang ada.
“Pengaduan ini merupakan langkah akhir kami di dalam mendukung program pemerintah, khususnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang diberlakukan sejak dikeluarkannya PP Nomor 47 Tahun 2008. Kami hanya bisa memonitor, mencari informasi dan melaporkannya ke Instansi Penegak Hukum.”
Perihal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen ini dibenarkan oleh Eko Adhyaksono, SH Kasi Intelejen – Kejaksaan Negeri Kepanjen, namun oleh karena pengaduan serupa juga banyak, maka akan di carikan waktu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
“Sabar, mas. Semua laporan pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sepanjang pengaduan tersebut telah ada cukup bukti dan memenuhi unsur pidananya.” tuturnya pada Lawang Post ketika mengkonfirmasi adanya laporan pengaduan masyarakat ke instansi penegak hukum tersebut. Hari ini rencananya masyarakat akan berangkat ke kantor Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan laporan pengaduannya apakah memang memenuhi persyaratan hukum.