Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

by Mas Hadi
06/10/2020
in Pendidikan
0
Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum
0
SHARES
75
VIEWS

Kepanjen, LP. Diduga memungut biaya pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2010 tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sebanyak 7 (tujuh) Kepala Sekolah Dasar Negeri dilaporkan masyarakat ke instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen. Awalnya, para Kepala SD Negeri tersebut telah diberikan peringatan agar mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2010 yang baru lalu, karena setelah diberlakukan nya PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Buku Pedoman Dana BOS Tahun 2010.

Peraturan perundang undangan tersebut telah mengatur dengan tegas adanya larangan bagi SD Negeri untuk memungut biaya kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), akan tetapi 7 (tujuh) kepala Sekolah Dasar Negeri tidak mengindahkan dengan alasan adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan peraturan perundangan antara Kepala Sekolah dengan warga masyarakat yang melaporkan ke instansi penegak hukum.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

">

Diperoleh keterangan bahwa para Kepala sekolah tersebut telah menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi masalah hukum yang ada di instansinya. Adapun warga masyarakat yang melaporkan Kepala SD negeri tersebut mengatakan bahwa upaya hukum terpaksa dilakukan karena Kepala Sekolah tersebut bersikap arogan dan tidak mau mematuhi aturan hukum yang ada.

“Pengaduan ini merupakan langkah akhir kami di dalam mendukung program pemerintah, khususnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang diberlakukan sejak dikeluarkannya PP Nomor 47 Tahun 2008. Kami hanya bisa memonitor, mencari informasi dan melaporkannya ke Instansi Penegak Hukum.”

Perihal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen ini dibenarkan oleh Eko Adhyaksono, SH Kasi Intelejen – Kejaksaan Negeri Kepanjen, namun oleh karena pengaduan serupa juga banyak, maka akan di carikan waktu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

“Sabar, mas. Semua laporan pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sepanjang pengaduan tersebut telah ada cukup bukti dan memenuhi unsur pidananya.” tuturnya pada Lawang Post ketika mengkonfirmasi adanya laporan pengaduan masyarakat ke instansi penegak hukum tersebut. Hari ini rencananya masyarakat akan berangkat ke kantor Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan laporan pengaduannya apakah memang memenuhi persyaratan hukum.

Tags: kepala sekolahlawang postperaturan pemerintahpungutansekolahsekolah negeri

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang

Harapan HM Ali Arifin untuk Pendidikan di Kabupaten Malang

14/01/2013
Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

06/10/2020
Kicauan Menkominfo Tifatul Sembiring soal Arifinto dan Pemblokiran Situs

Kicauan Menkominfo Tifatul Sembiring soal Arifinto dan Pemblokiran Situs

10/04/2011
Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

25/02/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In