">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

by Mas Hadi
06/10/2020
in Pendidikan
0
Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

Kepanjen, LP. Diduga memungut biaya pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2010 tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sebanyak 7 (tujuh) Kepala Sekolah Dasar Negeri dilaporkan masyarakat ke instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen. Awalnya, para Kepala SD Negeri tersebut telah diberikan peringatan agar mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2010 yang baru lalu, karena setelah diberlakukan nya PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Buku Pedoman Dana BOS Tahun 2010.

Peraturan perundang undangan tersebut telah mengatur dengan tegas adanya larangan bagi SD Negeri untuk memungut biaya kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), akan tetapi 7 (tujuh) kepala Sekolah Dasar Negeri tidak mengindahkan dengan alasan adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan peraturan perundangan antara Kepala Sekolah dengan warga masyarakat yang melaporkan ke instansi penegak hukum.

">

Diperoleh keterangan bahwa para Kepala sekolah tersebut telah menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi masalah hukum yang ada di instansinya. Adapun warga masyarakat yang melaporkan Kepala SD negeri tersebut mengatakan bahwa upaya hukum terpaksa dilakukan karena Kepala Sekolah tersebut bersikap arogan dan tidak mau mematuhi aturan hukum yang ada.

“Pengaduan ini merupakan langkah akhir kami di dalam mendukung program pemerintah, khususnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang diberlakukan sejak dikeluarkannya PP Nomor 47 Tahun 2008. Kami hanya bisa memonitor, mencari informasi dan melaporkannya ke Instansi Penegak Hukum.”

Perihal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen ini dibenarkan oleh Eko Adhyaksono, SH Kasi Intelejen – Kejaksaan Negeri Kepanjen, namun oleh karena pengaduan serupa juga banyak, maka akan di carikan waktu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

“Sabar, mas. Semua laporan pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sepanjang pengaduan tersebut telah ada cukup bukti dan memenuhi unsur pidananya.” tuturnya pada Lawang Post ketika mengkonfirmasi adanya laporan pengaduan masyarakat ke instansi penegak hukum tersebut. Hari ini rencananya masyarakat akan berangkat ke kantor Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan laporan pengaduannya apakah memang memenuhi persyaratan hukum.

Tags: kepala sekolahlawang postperaturan pemerintahpungutansekolahsekolah negeri

Mas Hadi

Related Posts

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020
Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar
Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020
soekarwo
Pendidikan

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Next Post

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka

Pelaksanaan Pengembalian Dana Insidental di SMP Negeri 1 Singosari

Pelaksanaan Pengembalian Dana Insidental di SMP Negeri 1 Singosari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Perjalanan Dinas Dikorupsi Hingga 40%?

Perjalanan Dinas Dikorupsi Hingga 40%?

11 tahun ago
Darto, Kades Berprestasi

Darto, Kades Berprestasi

12 tahun ago
Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

12 tahun ago
PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

12 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In