• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020
0
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sekolah untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler dan juga sebagai penghargaan kepada sekolah yang berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

DANA BOS AFIRMASI

Dana bantuan operasional sekolah yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar guna meningkatkan mutu pembelajaran.

 

DANA BOS KINERJA

Dana bantuan operasional sekolah yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

 

PENERIMA DANA BOS AFIRMASI

Dana BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan Sekolah Luar Biasa penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan dan berada di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini diprioritaskan untuk sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler yang rendah, dan memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang jumlahnya sedikit.

 

PENERIMA DANA BOS KINERJA

Kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOS Kinerja juga sama seperti penerima dana BOS Afirmasi, hanya saja ada penambahan persyaratan dimana satuan pendidikan harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, indeks integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan/nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

 

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber Permendikbud No 24 Tahun 2020)

Previous Post

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

Next Post

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

Related Posts

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo
Pendidikan

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

by admin
09/12/2014

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diam-diam ternyata telah mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Hal ini dapat diketahui melalui Perda Prov...

Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

25/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Smp Jayanegara – Sekolah di Daerah Terpencil

25/10/2010

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

12/04/2014
desa ketindan

Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Ketindan Lawang

17/03/2013

Himbauan Kepada Seluruh Kepala Sekolah Negeri

21/11/2010
Roy Suryo

Roy Suryo Akui Tak Kompeten Sebagai Menpora

12/01/2013

DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

03/12/2011

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

08/11/2010

Website Pemerintah Kabupaten Malang “di-hack”

10/01/2013

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

21/11/2012

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011

Awal 2013, Penderita Kanker di Jatim Capai 5000 Orang

05/04/2013

Mohammad Dawoed Siap Mengawal Terwujudnya Madep Manteb

18/02/2011

Polres Malang Beri Layanan Berkualitas Kepada Para Pemudik

24/08/2011

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

23/01/2013

Pelaksanaan Pengembalian Dana Insidental di SMP Negeri 1 Singosari

08/11/2010

Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

21/10/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.