Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sekolah untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler dan juga sebagai penghargaan kepada sekolah yang berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
DANA BOS AFIRMASI
Dana bantuan operasional sekolah yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar guna meningkatkan mutu pembelajaran.
DANA BOS KINERJA
Dana bantuan operasional sekolah yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
PENERIMA DANA BOS AFIRMASI
Dana BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan Sekolah Luar Biasa penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan dan berada di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini diprioritaskan untuk sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler yang rendah, dan memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang jumlahnya sedikit.
PENERIMA DANA BOS KINERJA
Kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOS Kinerja juga sama seperti penerima dana BOS Afirmasi, hanya saja ada penambahan persyaratan dimana satuan pendidikan harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, indeks integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan/nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber Permendikbud No 24 Tahun 2020)