Sabtu, Oktober 18, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pembangunan

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

by Zainal Arifin
07/11/2010
in Pembangunan
0
0
SHARES
49
VIEWS

Jakarta, LP. Saat ini Menteri Dalam Negeri sedang mengkaji usulan untuk alokasi dana pembangunan desa sebesar 10% dari APBN yang menjadi tuntutan sejumlah aparat desa ke DPR-RI beberapa waktu yang silam. Sebabnya, tuntutan tersebut bisa tumpang tindih dengan penggunaan APBN untuk program lainnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya masih berupaya mencarikan solusi terkait tuntutan agar desa mendapat alokasi anggaran 10% dari APBN.

”Desa itu kan masuk dalam pemerintahan daerah. Jika nanti diberikan 10 persen APBN kepada desa, dikhawatirkan akan menghabisi APBN itu sendiri,” katanya di Jakarta akhir pekan kemarin. Lebih jauh dia menjelaskan, anggaran APBN saat ini sudah cukup terkotak-kotak untuk anggaran pendidikan 20% dan juga kesehatan 10%. Padahal, alokasi untuk anggaran lainnya masih sangat banyak.

READ ALSO

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

">

Selain itu, Gamawan Fauzi menambahkan saat ini pembangunan desa sudah diprioritaskan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pada 2011. Program tersebut bahkan mendapat alokasi anggaran Rp10 triliun dari APBN. “Ini belum lagi sejumlah pembangunan yang menjadi prioritas dan berbasis di desa seperti irigasi dan air bersih,” tegasnya. Meski demikian, Mantan Gubernur Sumatera Barat ini memastikan bahwa semua tuntutan aparat desa akan ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa sebagai pecahan dari revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

RUU Desa ini rencananya akan dimasukkan dalam prioritas legislasi nasional pada tahun 2011. Sebelumnya sejumlah aparat desa menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPR. Salah satunya adalah meminta alokasi APBN 10%, sehingga program pemerintah mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mempercepat pembangunan infrastruktur perdesaan dapat tercapai.

Sementara itu, anggota komisi II DPR Malik Haramain kurang sepakat dengan Mendagri jika alokasi dana APBN tidak dikucurkan secara langsung kepada desa. Menurut dia, alokasi APBN yang langsung kepada desa mutlak dibutuhkan karena anggaran dana dari pemerintah kabupaten maupun kota sangat sedikit dan tersendat- sendat. “Saya termasuk sangat setuju dan akan memperjuangkan agar alokasi dana APBN bisa langsung dibawa ke desa. Sebab,inilah upaya terbaik agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat desa tercapai,” tandasnya.

Dia menambahkan, alokasi dana dari pemkab ke desa saat ini paling banyak hanya Rp70 hingga Rp80 juta per tahun. Alokasi tersebut, kerap tidak mencapai sasaran dan tidak terarah sehingga hasilnya kurang bisa dinikmati rakyat desa. Jika dana tersebut langsung dari APBN, maka penerimaan dana dan penggunaannya akan mudah dikontrol dan terasa hasilnya. Berita bagus untuk Kepala Desa yang mengharap pembangunan di desanya semakin maju dan pesat.

Tags: APBNdesaMenteri Dalam Negeriundang-undang

Related Posts

Pembangunan

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

30/03/2023
Pembangunan

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

27/03/2023
Pembangunan

Kabupaten Malang Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil

09/03/2023
Pembangunan

Kota Batu Raih Adipura Kategori Kota Sedang

01/03/2023
Pembangunan

Tim Sapu Lobang Bina Marga Kabupaten Malang Sisir Lobang di Wilayah Pakis

28/02/2023
Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Junrejo, Polsek Junrejo Lakukan Giat Pengamanan

23/02/2023
Next Post

Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

19/11/2020
Gedung Depan SMKN 1 Singosari

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

20/09/2012
Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

14/11/2010
Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

30/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.