Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono meminta agar masyarakat tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan dikarenakan masih adanya penipuan yang bermodus “mengurus perkara” di lembaga kehakiman tersebut.
Baru-baru ini, Victor Togi Rumahorbo, seorang panitera pengganti di MA telah disalahgunakan namanya oleh oknum tak bertanggungjawab guna meraih keuntungan.
Bermodus sebagai panitera pengganti, si Penipu menghubungi korban dan menjanjikan akan membantunya memenangkan perkara. Untuk meyakinkan korban, Penipu bahkan memberikan selembar “dokumen resmi” MA, agar korban mau memberikan sejumlah uang.
Selain Victor, Hakim Agung Habiburrahman dikabarkan juga telah dicatut namanya oleh Penipu. Penipu juga sudah membuat nomor rekening atas nama hakim agung tersebut guna memuluskan aksinya.
Menyikapi kasus-kasus penipuan tersebut, Soeroso Ono memberikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari penipuan bermodus memenangkan perkara di MA, yaitu:
1. Jangan Percaya Rayuan Mengurus Perkara
Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi MA dalam mengadili perkara. Jika ada oknum yang mengaku bisa membantu memenangkan perkara di MA, bisa dipastikan itu adalah Penipu. Jangan percaya pada jani dan rayuannya.
2. Mendasarkan Informasi di Sistem Informasi Kepaniteraan MA
Mahkamah Agung memiliki sistem informasi berbasis website untuk menyajikan informasi kepada publik. Untuk informasi penanganan perkara publik bisa mengakses di website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara. Sedangkan untuk informasi putusan, publik bisa mengakses di website http://putusan.mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung tidak memberikan informasi cetak yang berhubungan dengan perkara kepada pihak manapun, selain yang terdapat dalam kedua sistem informasi itu.
3. Dokumen Resmi Pengadilan Disampaikan oleh Petugas Pengadilan
Semua dokumen resmi pengadilan seperti relas pemberitahuan, salinan putusan, petikan putusan disampaikan oleh petugas pengadilan. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi langsung dengan pihak berperkara terkait pengiriman dokumen tersebut.
4. Laporkan ke MA jika ada Oknum dan Dokumen yang Mencurigakan
Jika ada oknum yang menawarkan jasa memenangkan perkara di Mahkamah Agung, atau membawa dokumen yang berisi informasi perkara dengan meminta sejumlah uang agar melaporkan ke Mahkamah Agung dengan nomor telpon yang bisa dihubungi adalah 021-3843348, 3810350, 3457661 atau fax 021-3842680 atau melalui email ke kepaniteraan.mari@gmail.com.