LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran di Tirtoyudo Malang

by Bambang Sutrisno
28/02/2013
in Pembangunan
0
hakim asgari
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hakim asgariPada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menyelenggarakan Sidang Kolektif Keterlambatan pembuatan Akta Kelahiran di Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 425 orang pemohon. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Purnadi, SH, M.Si prosesi sidang tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap untuk mencapai hasil yang maksimal. Terdapat dua tempat yang digunakan untuk sidang yakni Ruang Kepala Desa dan Ruang PKK Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo.

Menurut Asgari Mandaladewa selaku Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang didampingi oleh Panitera Pengganti menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sidang kolektif tersebut untuk meneliti, mengkroscek dan membetulkan data-data yang salah dan kurang sesuai dengan kebenarannya. Kegiatan tersebut berlangsung selama ± 30 menit diisi oleh 10 pemohon dan menghadirkan dua saksi dari perangkat desa yang sudah diambil janjinya untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Related posts

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/10/2020
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

22/04/2014

Seperti keterangan dari salah satu warga, Agus Suriyanto yang memberikan permohonan surat akta kelahiran untuk anaknya, Nico Wijaya yang saat ini sudah berumur 11 tahun tetapi masih belum mempunyai Akta Kelahiran disebabkan keterbatasan biaya. “Padahal sudah sewajibnya dalam jangka 60 hari sejak kelahiran harus sudah mempunyai Akta Kelahiran seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1)”, terang Asgari.

Diakhir Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran tersebut, penyerahan secara simbolis Akta Kelahiran yang sudah autentik diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Andy Ismono atas permohonan Akta Kelahiran atas Gizel Evelin (anaknya) yang disaksikan oleh warga Desa Pujiharjo. Sumber: Humas Pemkab Malang.

Tags: anakdesakepanjenmalangpengadilan negeri

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021