• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran di Tirtoyudo Malang

by Bambang Sutrisno
28/02/2013
0
hakim asgari
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hakim asgariPada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menyelenggarakan Sidang Kolektif Keterlambatan pembuatan Akta Kelahiran di Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 425 orang pemohon. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Purnadi, SH, M.Si prosesi sidang tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap untuk mencapai hasil yang maksimal. Terdapat dua tempat yang digunakan untuk sidang yakni Ruang Kepala Desa dan Ruang PKK Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo.

Menurut Asgari Mandaladewa selaku Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang didampingi oleh Panitera Pengganti menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sidang kolektif tersebut untuk meneliti, mengkroscek dan membetulkan data-data yang salah dan kurang sesuai dengan kebenarannya. Kegiatan tersebut berlangsung selama ± 30 menit diisi oleh 10 pemohon dan menghadirkan dua saksi dari perangkat desa yang sudah diambil janjinya untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Seperti keterangan dari salah satu warga, Agus Suriyanto yang memberikan permohonan surat akta kelahiran untuk anaknya, Nico Wijaya yang saat ini sudah berumur 11 tahun tetapi masih belum mempunyai Akta Kelahiran disebabkan keterbatasan biaya. “Padahal sudah sewajibnya dalam jangka 60 hari sejak kelahiran harus sudah mempunyai Akta Kelahiran seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1)”, terang Asgari.

Diakhir Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran tersebut, penyerahan secara simbolis Akta Kelahiran yang sudah autentik diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Andy Ismono atas permohonan Akta Kelahiran atas Gizel Evelin (anaknya) yang disaksikan oleh warga Desa Pujiharjo. Sumber: Humas Pemkab Malang.

Tags: anakdesakepanjenmalangpengadilan negeri
Previous Post

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Kurikulum 2013, Sukses UN 2013, UKG & BOS

Next Post

Polisi Kota Malang Bebas Narkoba

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanggapan Masyarakat Terhadap PP no. 66 Tahun 2010

08/11/2010

Dispora Juara I Turnamen Bulu Tangkis Madep Manteb 2013

23/01/2013
Kuliah Umum di Pemkab Malang

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012

Pengurus AMPI Rayon Lawang Dilantik

11/12/2011

Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

10/04/2013

Peningkatan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Dana BOS

28/11/2010

Website Pemerintah Kabupaten Malang “di-hack”

10/01/2013

UU No 24 Tahun 2013 Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

28/01/2014

Chevrolet Distribusikan Bola Kaki One World Futbol di Gunung Bromo

19/12/2012

Kritik Masyarakat Wujud Keberhasilan MADEP MANTEB

09/12/2011

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

04/05/2018

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

Aceng Akan PTUN-kan Presiden SBY

28/01/2013

Ricky Jo Meninggal di Usia 45 Tahun

23/03/2013

Pelaksanaan e-KTP di Lawang Adem Ayem

16/06/2012

Mobil Dinas Anggota DPRD Kab Malang Dipersoalkan Warga

27/02/2014
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.