Pada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menyelenggarakan Sidang Kolektif Keterlambatan pembuatan Akta Kelahiran di Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 425 orang pemohon. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Purnadi, SH, M.Si prosesi sidang tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap untuk mencapai hasil yang maksimal. Terdapat dua tempat yang digunakan untuk sidang yakni Ruang Kepala Desa dan Ruang PKK Balai Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo.
Menurut Asgari Mandaladewa selaku Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang didampingi oleh Panitera Pengganti menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sidang kolektif tersebut untuk meneliti, mengkroscek dan membetulkan data-data yang salah dan kurang sesuai dengan kebenarannya. Kegiatan tersebut berlangsung selama ± 30 menit diisi oleh 10 pemohon dan menghadirkan dua saksi dari perangkat desa yang sudah diambil janjinya untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Seperti keterangan dari salah satu warga, Agus Suriyanto yang memberikan permohonan surat akta kelahiran untuk anaknya, Nico Wijaya yang saat ini sudah berumur 11 tahun tetapi masih belum mempunyai Akta Kelahiran disebabkan keterbatasan biaya. “Padahal sudah sewajibnya dalam jangka 60 hari sejak kelahiran harus sudah mempunyai Akta Kelahiran seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1)”, terang Asgari.
Diakhir Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran tersebut, penyerahan secara simbolis Akta Kelahiran yang sudah autentik diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Andy Ismono atas permohonan Akta Kelahiran atas Gizel Evelin (anaknya) yang disaksikan oleh warga Desa Pujiharjo. Sumber: Humas Pemkab Malang.