Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Sekolah di Kota Malang Dilarang Adakan Rekreasi?

by admin
12/04/2013
in Pendidikan
0
Pelaksanaan DAK 2011 Di Kota Malang Tertunda
0
SHARES
61
VIEWS

Adanya agenda kegiatan rekreasi yang diadakan sekolah setiap akhir tahun pelajaran, selama ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan, seperti halnya dari kalangan LSM, DPRD dan beberapa pengamat pendidikan. Mereka menganggap bahwa kegiatan tersebut manfaatnya kurang dan ada beberapa pihak yang berpendapat juga terkesan memaksakan para walimurid untuk turut serta didalamnya.

Oleh sebab itulah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si saat ini melarang adanya kegiatan rekreasi tersebut, untuk menghindari isu yang tidak mengenakkan. “Ada beberapa orang oknum walimurid juga mengklaim, jika semua siswa harus ikut rekreasi dan bagi yang tidak ikut tetap harus membayar. Dari fenomena itu bahkan mereka mengadu ke DPRD, sehingga menimbulkan permasalahan serta meresahkan pihak sekolah,” ujarnya, Rabu (10/04).

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Perempuan yang kerab disapa Yuyun itu menambahkan, bahwa pihaknya tidak ingin hal tersebut terulang lagi di tahun ini, meskipun pada kenyataannya tidak seperti yang dituduhkan dan terjadi selama ini. “Sebenarnya rekreasi yang pernah dilakukan sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orang tua. Dan bagi yang tidak bisa ikut, juga tidak diharuskan membayar. Tapi karena ulah beberapa oknum orang tua saja, akhirmya menjadi runyam,” jelasnya.

">

Jika suatu sekolah memang benar-benar ingin mengadakan rekreasi, kata Yuyun, maka harus ditata/diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gejolak. “Pihak sekolah dan para walimurid harus benar-benar koordinasi yang baik. Khususnya bagi walimurid yang kurang mampu, harus dikondisikan sedemikian rupa, bagaimana enaknya. Yang terpenting adalah harus ada kesepakatan dan komitmen bagi semua pihak terkait,” tegasnya.

“Kalaupun tidak begitu perlu, sebaiknya kegiatan rekreasi tidak usah diadakan. Hal ini untuk mengantisipasi atau menghindari pihak-pihak yang tidak senang. Dan terkadang ada oknum yang memang secara sengaja ingin mencari kesalahan sekolah dan Dindik. Pesan saya, kalau ada yang mau mengklarifikasi terkait kegiatan suatu sekolah atau Dinas Pendidikan, hendaknya menggunakan cara-cara yang arif dan bijaksana,” pungkas Yuyun. Sumber: Humas Pemkot Malang.

Tags: kepala sekolahmalangmasyarakatpemerintah daerahpungutansekolahwalikota malang

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

Reformasi Birokrasi Butuh Dukungan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

buku kurikulum 2013

Kemdikbud Undang Tim Independen Untuk Review Buku Kurikulum 2013

30/03/2013
Darto, Kades Berprestasi

Darto, Kades Berprestasi

07/10/2020

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

10/03/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.