LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Penyusunan APBD Pemkab Malang Tahun 2013 Tabrak Permendagri

by M. Dawoed
07/03/2013
in Terkini
0
DPRD Kabupaten Malang
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPRD Kabupaten Malang

Drs. Ec. Mohammad Dawoed seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Di Daerah menilai penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2013 tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013. Hal ini disebabkan karena prosentase alokasi anggaran Belanja Modal terhadap Belanja Daerah hanya 16,12%, sedangkan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 29 %.

Related posts

Serious Makeover: The Dating Edition

10/08/2022

Visibility Writing: The Do’s

06/08/2022

Ia mengungkapkan besarnya alokasi Belanja Modal dalam APBD mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Semakin besar prosentase Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah semakin besar pula pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan hal ini menunjukkan kesungguhan seorang Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam APBD Tahun 2012 maupun dalam Perubahan APBD Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Malang mengalokasikan Belanja Modal sekitar 20 % dari Total Belanja Daerah. Lha koq tahun 2013 ini malah turun menjadi 16,12 %, ini perlu dipertanyakan”, tukasnya.

Mohammad Dawoed juga menerangkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Bupati Malang agar melakukan revisi APBD Tahun 2013 melalui agenda Perubahan APBD Tahun 2013 mendatang. Sedangkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malang dirinya meminta agar DPRD Kabupaten Malang selaku wakil masyarakat bisa menjelaskan dasar dan alasan disetujui dan disahkannya APBD yang jelas jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Sementara itu Ir. Budi Kriswiyanto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang yang ditemui dalam acara kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Lawang menjelaskan kepada Lawang Post bahwa masyarakat tidak perlu kuatir tentang alokasi anggaran Belanja Modal yang dipersoalkan Mohammad Dawoed tersebut karena masih ada tahapan agenda Perubahan-APBD, karena hal tersebut nanti bisa disempurnakan melalui acara pembahasan Perubahan-APBD.

Tags: APBDbupati malangDPRDmalangpemerintah daerahPeraturan Menteri Dalam Negeri

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021