Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polres Malang, Kodim 0818 dan Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP di Kecamatan Lawang jaring 66 Pelanggar Protokol Kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di jalan.
Disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bahwa Lawang merupakan salah satu Kecamatan dengan angka penyebaran yang tinggi di Kabupaten Malang.
">
“Kita berupaya memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya penggunaan masker ketika melakukan aktifitas diluar dengan memberikan denda agar masyarakat sadar dan mulai membiasakan memakai masker untuk menekan penyebaran Covid-19 ini” jelas AKBP Hendri Umar. (ried)