Rabu, April 29, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Jam Pelajaran SD Akan Diperpanjang Menjadi 30 Jam/Minggu

by Zainal Arifin
01/03/2013
in Pendidikan
0
jam belajar di SD
0
SHARES
291
VIEWS

jam belajar di SD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merncanakan akan memperpanjang jam pelajaran pada tingkat Sekolah Dasar (SD), dari 26 jam/minggu menjadi 30 jam/minggu. Kenaikan ini karena rata-rata masa tinggal anak di kelas saat ini dinilai relatif kecil.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Mendikbud M. Nuh saat ditanya wartawan menjelang Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2) mengingatkan, untuk siswa SD kalau 26 jam, 1 (satu) jam jam mata pelajaran itu bukan 60 menit, tetapi 35 menit.

">

“Kalau 26 jam selama satu minggu, setiap hari kira-kira 5 jam. Jadi jam 7 masuk jam 10 udah pulang, apa tidak bisa diperpanjang lagi sehingga masa tinggal di sekolah lebih banyak sehingga mereka bisa mendapatkan ilmu yang lebih banyak lagi,” ungkap M. Nuh.

Penambahan jam sekolah itu diyakini Mendikbud tidak akan menambahan anggaran, namun justru akan banyak guru yeng mengalami kekurangan mengajar, maka dengan penambahan itu malahan lebih tersedia. Tidak ada keluhan kekurangan jam mengajar.

“Yang penting di kurikulum baru itu segitiga itu, yaitu kurikuler, ekstra kurikuler, dan ku kurilkuler. Guru-guru yang bertugas ekstra kurikuler itu harus diperhitungkan sebagai bahan atau beban mengajar,” ujar M. Nuh.

Mengenai masalah ujian negara (UN) bagi siswa SD, Mendikbud menyebutkan, masalah ini sedang diexercise bagaimana nasibnya ke depan. Ia menegaskan, setelah UN 2013 ini, pemerintah akan menetapkan bagaimana UN SD yang akan datang karena kaitannya juga dengan kurikulum baru.

Terkait dengan indikatornya tingkat kelulusan, Mendikbud M. Nuh mengatakan, kalau urusan lulus sudah banyak, justru kualitas dari UN sendiri yang harus ditingkatkan.

Adapun mengenai nilai kelulusan, Mendikbud M. Nuh menegaskan, tahun ini tetap memakai standar seperti tahun lalu, yaitu minimal 5,5, tidak boleh ada angka 4 rata-ratanya itu. “Jadi kita tidak merubah standar kelulusan, yang kita rubah hanya variasi soal,” jelas M. Nuh.

Menurut Mendikbud, tadinya dalam satu kelas isinya 20 orang ada 5 macam variasi soal, sekarang ada 20 variasi soal sehingga setiap anak soalnya berbeda beda, supaya anaknya bisa khusyu mengerjakan soal sendiri karena soalnya beda beda.

“Supaya konsentrasi pada pekerjaan sendiri. Jadi alasannya bukan karena supaya tidak nyontek tapi supaya khusyu menjalankan pekerjaannya sendiri,” pungkas M. Nuh. Sumber: Setkab.go.id

Tags: gurukurikulumMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahsd

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

30/11/2010

Paku Jalan Kota Malang Sering Hilang!

06/03/2013
Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

23/11/2010
Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

13/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.