• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Jam Pelajaran SD Akan Diperpanjang Menjadi 30 Jam/Minggu

by Zainal Arifin
01/03/2013
0
jam belajar di SD
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jam belajar di SD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merncanakan akan memperpanjang jam pelajaran pada tingkat Sekolah Dasar (SD), dari 26 jam/minggu menjadi 30 jam/minggu. Kenaikan ini karena rata-rata masa tinggal anak di kelas saat ini dinilai relatif kecil.

Mendikbud M. Nuh saat ditanya wartawan menjelang Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2) mengingatkan, untuk siswa SD kalau 26 jam, 1 (satu) jam jam mata pelajaran itu bukan 60 menit, tetapi 35 menit.

“Kalau 26 jam selama satu minggu, setiap hari kira-kira 5 jam. Jadi jam 7 masuk jam 10 udah pulang, apa tidak bisa diperpanjang lagi sehingga masa tinggal di sekolah lebih banyak sehingga mereka bisa mendapatkan ilmu yang lebih banyak lagi,” ungkap M. Nuh.

Penambahan jam sekolah itu diyakini Mendikbud tidak akan menambahan anggaran, namun justru akan banyak guru yeng mengalami kekurangan mengajar, maka dengan penambahan itu malahan lebih tersedia. Tidak ada keluhan kekurangan jam mengajar.

“Yang penting di kurikulum baru itu segitiga itu, yaitu kurikuler, ekstra kurikuler, dan ku kurilkuler. Guru-guru yang bertugas ekstra kurikuler itu harus diperhitungkan sebagai bahan atau beban mengajar,” ujar M. Nuh.

Mengenai masalah ujian negara (UN) bagi siswa SD, Mendikbud menyebutkan, masalah ini sedang diexercise bagaimana nasibnya ke depan. Ia menegaskan, setelah UN 2013 ini, pemerintah akan menetapkan bagaimana UN SD yang akan datang karena kaitannya juga dengan kurikulum baru.

Terkait dengan indikatornya tingkat kelulusan, Mendikbud M. Nuh mengatakan, kalau urusan lulus sudah banyak, justru kualitas dari UN sendiri yang harus ditingkatkan.

Adapun mengenai nilai kelulusan, Mendikbud M. Nuh menegaskan, tahun ini tetap memakai standar seperti tahun lalu, yaitu minimal 5,5, tidak boleh ada angka 4 rata-ratanya itu. “Jadi kita tidak merubah standar kelulusan, yang kita rubah hanya variasi soal,” jelas M. Nuh.

Menurut Mendikbud, tadinya dalam satu kelas isinya 20 orang ada 5 macam variasi soal, sekarang ada 20 variasi soal sehingga setiap anak soalnya berbeda beda, supaya anaknya bisa khusyu mengerjakan soal sendiri karena soalnya beda beda.

“Supaya konsentrasi pada pekerjaan sendiri. Jadi alasannya bukan karena supaya tidak nyontek tapi supaya khusyu menjalankan pekerjaannya sendiri,” pungkas M. Nuh. Sumber: Setkab.go.id

Tags: gurukurikulumMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahsd
Previous Post

Polisi Kota Malang Bebas Narkoba

Next Post

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

menteri agama

Suryadharma Ali Raih Doktor Honoris Causa di UIN Malang

25/02/2013

Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka

07/11/2010

Pungutan Sekolah Di Kota Batu Sudah Sesuai Aturan Dan Gratis

14/11/2010
gamawan fauzi

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

27/09/2012

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010
Pasal santet

Ruba’i: Pasal Santet Terserah DPR

21/03/2013

Pelaksanaan BOS Pendidikan Menengah di SMAN 1 Lawang

28/01/2014

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pemkab Malang

02/05/2018

SMP Sabillilah Goes To Global IT 2013

26/02/2013

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020

Tifatul Sembiring ‘Sindir’ Roy Suryo

13/01/2013

Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

24/10/2010

Veteran Siap Teruskan Nilai-nilai Perjuangan 45 Kepada Generasi Penerus Bangsa

23/01/2013

ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

02/12/2010

Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

03/03/2011

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

13/01/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.