• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Jam Pelajaran SD Akan Diperpanjang Menjadi 30 Jam/Minggu

by Zainal Arifin
01/03/2013
0
jam belajar di SD
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jam belajar di SD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merncanakan akan memperpanjang jam pelajaran pada tingkat Sekolah Dasar (SD), dari 26 jam/minggu menjadi 30 jam/minggu. Kenaikan ini karena rata-rata masa tinggal anak di kelas saat ini dinilai relatif kecil.

Mendikbud M. Nuh saat ditanya wartawan menjelang Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2) mengingatkan, untuk siswa SD kalau 26 jam, 1 (satu) jam jam mata pelajaran itu bukan 60 menit, tetapi 35 menit.

“Kalau 26 jam selama satu minggu, setiap hari kira-kira 5 jam. Jadi jam 7 masuk jam 10 udah pulang, apa tidak bisa diperpanjang lagi sehingga masa tinggal di sekolah lebih banyak sehingga mereka bisa mendapatkan ilmu yang lebih banyak lagi,” ungkap M. Nuh.

Penambahan jam sekolah itu diyakini Mendikbud tidak akan menambahan anggaran, namun justru akan banyak guru yeng mengalami kekurangan mengajar, maka dengan penambahan itu malahan lebih tersedia. Tidak ada keluhan kekurangan jam mengajar.

“Yang penting di kurikulum baru itu segitiga itu, yaitu kurikuler, ekstra kurikuler, dan ku kurilkuler. Guru-guru yang bertugas ekstra kurikuler itu harus diperhitungkan sebagai bahan atau beban mengajar,” ujar M. Nuh.

Mengenai masalah ujian negara (UN) bagi siswa SD, Mendikbud menyebutkan, masalah ini sedang diexercise bagaimana nasibnya ke depan. Ia menegaskan, setelah UN 2013 ini, pemerintah akan menetapkan bagaimana UN SD yang akan datang karena kaitannya juga dengan kurikulum baru.

Terkait dengan indikatornya tingkat kelulusan, Mendikbud M. Nuh mengatakan, kalau urusan lulus sudah banyak, justru kualitas dari UN sendiri yang harus ditingkatkan.

Adapun mengenai nilai kelulusan, Mendikbud M. Nuh menegaskan, tahun ini tetap memakai standar seperti tahun lalu, yaitu minimal 5,5, tidak boleh ada angka 4 rata-ratanya itu. “Jadi kita tidak merubah standar kelulusan, yang kita rubah hanya variasi soal,” jelas M. Nuh.

Menurut Mendikbud, tadinya dalam satu kelas isinya 20 orang ada 5 macam variasi soal, sekarang ada 20 variasi soal sehingga setiap anak soalnya berbeda beda, supaya anaknya bisa khusyu mengerjakan soal sendiri karena soalnya beda beda.

“Supaya konsentrasi pada pekerjaan sendiri. Jadi alasannya bukan karena supaya tidak nyontek tapi supaya khusyu menjalankan pekerjaannya sendiri,” pungkas M. Nuh. Sumber: Setkab.go.id

Tags: gurukurikulumMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahsd
Previous Post

Polisi Kota Malang Bebas Narkoba

Next Post

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

H Rendra Kresna, Hadiri Haul Akbar Majelis Wakil Cabang NU Lawang

26/10/2010

Masyarakat Pendukung Gerakan Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar

15/11/2010
hukum acara pidana

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

28/03/2013

GERNAS WAJAR DIKDAS Bagikan Copy PERMENDIKNAS

28/11/2010

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Terbuka Pengisian Jabatan Eselon

26/02/2013

Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011

27/02/2011
ketua DPD RI

MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Pimpinan DPD

28/03/2013

Wasiat Allah Pada Laki-Laki Yang Tidak Punya Anak – Kalalah

03/11/2010

Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

20/10/2010

Anggaran Pendidikan Pemkab Malang Tembus 800 Milyar Rupiah

06/10/2011

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

26/11/2010

Pandangan Konsep Semar Atas Kehadiran Barack Obama di Indonesia

10/12/2010

Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka

07/11/2010

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

17/08/2019

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

28/05/2018

Jambi belajar RT/RW ke Kota Malang

18/02/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.