Sorotan warga terhadap APBD Kabupaten Malang Tahun 2012 yang didiamkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang telah memaksa Tim Investigasi Lawang Post untuk mengadakan evaluasi terhadap APBD Kabupaten Malang. Setelah mengadakan evaluasi berhari-hari, Tim Investigasi Lawang Post berhasil menemukaan dugaan adanya duplikasi anggaran dalam APBD Kabupaten Malang sejak Tahun 2009, hal ini disebabkan data yang diperoleh sangat terbatas.
Hasil temuan adanya dugaan duplikasi anggaran ini telah dikirimkan kepada Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang. Kepada Lawang Post Bupati Malang berjanji akan mengadakan tindaklanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Malang akan mempergunakan hasil temuan Tim Investigasi Lawang Post ini sebagai bahan masukan untuk KUA – PPAS. Dr Abdul Malik SE Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah tidak bersedia memberikan komentar dalam hal ini, padahal sebagai pejabat yang memegang fungsi penting dalam penyusunan APBD seharusnya dapat memberikan penjelasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012.
Sementara itu, salah seorang pejabat Kabupaten Malang mengatakan bahwa tiap APBD yang dijalankan oleh Pemkab Malang sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Dan Tim Investigasi Lawang Post pun melihat bahwa semua Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang APBD memerlukan persetujuan Gubernur untuk dapat dilaksanakan. Untuk itu Lawang Post akan mengklarifikasikan dugaan adanya duplikasi anggaran ini kepada Gubernur Jawa Timur dan instansi pemerintah terkait.