Sabtu, November 1, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Berbagai Pungutan Sekolah Negeri Diduga Menyalahi Aturan Penentuan Pungutan Tidak Berdasar Hukum

by moe
14/11/2010
in Terkini
7
Berbagai Pungutan Sekolah Negeri Diduga Menyalahi Aturan Penentuan Pungutan Tidak Berdasar Hukum
0
SHARES
131
VIEWS

Menjelang tahun ajaran baru 2009/2010 yang lalu, tim investigasi Lawang Post berhasil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa sekolah negeri yang diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak diberlakukannya pemberian dana BOS bagi SD / MI dan SMP / MI serta dana BKM bagi SMA / SMK, maka Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/6152/032/2005 ter tanggal 5 Juli 2005 perihal Pungutan / penarikan dana dari orangtua Siswa yang intinya berisi :

  1. Sekolah / madrasah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan / penarikan dana kepada siswa dari keluarga miskin dalam bentuk dan alasan apa pun serta oleh pihak mana-pun.
  2. Besarnya pungutan / penarikan iuran rutin bulanan dari keluarga mampu harus didasarkan kepada hasil musyawarah untuk mufakat dengan orangtua siswa dan komite sekolah, serta tidak ada unsur paksaan.
  3. Besarnya pungutan / penarikan iuran insidental (misalnya iuran pembangunan) dari keluarga mampu harus mendapat pengesahan dari Bupati / walikota.
  4. Sebelum mendapat pengesahan dari Bupati / Walikota Iuran insidental kepada siswa dari keluarga mampu tidak dibenarkan.
  5. Pembelian buku dan pakaian seragam bagi SD / MI / Salafiyah setara SD dan SMP / MTs / Salafiyah setara SMP dari keluarga miskin dapat dianggarkan melalui dana BOS.
  6. Pembelian buku dan pakaian seragam bagi keluarga mampu sepenuhnya diserahkan kepada orangtua siswa. Apa bila pembelian buku dan pakaian seragam tersebut dikordinir oleh Koperasi sekolah, harganya harus lebih rendah dari harga pasar.
  7. Daftar ulang tidak diperkenankan membebani biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa, karena daftar ulang hanya bersifat kegiatan administrative.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota tersebut juga mengharapkan agar Bupati / Walikota mensosialisasikan kepada pihak  terkait untuk dijadikan pedoman. Demikian pula dengan dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM), kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat Menteri Pendidikan Nasional No.186/MPN/KU/2008 yang pada prinsipnya mengatur kebijakan tentang penarikan dana dari orangtua siswa harus didasarkan pada program sekolah yang urgent dan transparan, dimana pada keluarga miskin harus dibebaskan dari segala bentuk pembiayaan sekolah.

">

Akan tetapi semua aturan pemerintah tersebut rupanya dianggap enteng oleh beberapa Kepala sekolah, hal ini terbukti masih banyaknya sekolah negeri yang melakukan pungutan yang nyata nyata dilarang, misalnya uang pendaftaran, uang daftar ulang, iuran rutin sekolah/komite, uang sumbangan insidental dan juga penjualan seragam serta buku.

Bupati Malang ketika dikonfirmasi tentang hal ini, menyatakan “Ingat ya, walaupun pungutan dana insidental sudah saya sahkan, tetapi kalau orang tua siswa keberatan. Pungutan itu harus dibatalkan. Terutama bagi keluarga yang tidak mampu secara ekonomis.” Senada dengan kebijakan Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga menyatakan “Tidak benar, itu. Saya sudah perintahkan agar supaya semua sekolah negeri mengikuti aturan yang berlaku. Kalau tidak, biar saja Kepala Sekolah itu mempertanggungjawabkannya, bila ada orangtua siswa yang mempermasalahkannya.”

Drs. Soeratryo, M.Si Kepala UPTD Diknas Kecamatan Lawang ketika dikonfirmasi mengatakan “Saya ceknya dulu, mas. Nanti kalau memang terbukti ada pelanggaran, akan saya laporkan keatas.” Sementara itu seorang ahli hukum menyatakan bahwa bilamana seorang pegawai negeri melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan menyuruh orangtua siswa melakukan pembayaran demi keuntungan dirinya dan kroninya yang merugikan masyarakat, itu sudah merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 423 KUHP.

“Pasal 423 KUHP ini sudah diadopsi dalam pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-”

Nah, kepada para Kepala Sekolah dan pengurus Komite Sekolah sekarang harus ekstra hati hati, karena membuat kebijakan yang tidak ada landasan hukumnya dapat dituntut lho. Saat ini banyak orang tua siswa dan walimurid yang mengadukan kebijakan Kepala sekolah ke kantor redaksi Lawang Post, mereka rata-rata minta dirahasiakan namanya karena takut nanti anaknya di perlakukan tidak baik di sekolahnya.

Tags: kepala sekolahpungutansekolahsekolah negeri

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Selamat Pagi Warga Lawang

Pasca Pemilihan Umum Legislatif Dan Pilpres 2009

Comments 7

  1. dree says:
    15 tahun ago

    wah wah parah neh…

    Balas
  2. wahyu nurudin says:
    15 tahun ago

    jadi seharusnya semua gratis ya?

    Balas
  3. adi says:
    15 tahun ago

    lawang post pahlawan kesiangan..

    Balas
  4. andre says:
    15 tahun ago

    bukannya udah ada dana BOS? kok masih pake pungutan juga? parah2

    Balas
  5. sugeng says:
    15 tahun ago

    benar-benar tidak kasihan pada rakyat kecil 🙁

    Balas
  6. adit says:
    15 tahun ago

    parah banget neh :((

    Balas
  7. Konsepsi Manunggaling Kawulo Gusti says:
    15 tahun ago

    kan sudah ada dana BOS?!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Konsekuensi Menjadi Orang Yang Beriman

Konsekuensi Menjadi Orang Yang Beriman

28/12/2022
Layanan Masjid Bintang Ber AC, Pijat Hingga Online

Polres Malang Beri Layanan Berkualitas Kepada Para Pemudik

24/08/2011
Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

23/11/2010
Pengukuhan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang

Pengukuhan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang

06/02/2018
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.