Minggu, Desember 7, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

by M. Dawoed
12/01/2012
in Regulasi
5
0
SHARES
1.1k
VIEWS

Bagi sebagian besar penduduk pedesaan di Lawang ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan.

Dalam kesempatan kali ini, redaksi memandang perlu mensosialisasikan aturan mengenai pemerintahan desa yang lebih dikenal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Akan tetapi mengikat banyaknya hal yang diuraikan dalam peraturan tersebut, maka akan diuraikan hal hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa, sedang tentang yang lain akan disajikan pada kesempatan berikutnya.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

">

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  7. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Sedangkan yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Menjadi pengurus PARPOL.
  2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
  3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
  4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menyalahgunakan wewenang.
  8. Melanggar sumpah/janji jabatan.

Untuk mempelajari lebih lanjut, PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa dapat didownload di sini. Dengan mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa tersebut di atas, diharapkan masyarakat di pedesaan akan lebih memberdayakan dirinya untuk berperan serta secara aktif dalam membangun desanya.

Tags: desaperaturan pemerintah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Darto, Kades Berprestasi

Darto, Kades Berprestasi

Comments 5

  1. genial says:
    15 tahun ago

    semoga warga di pedesaan makin pandai memanfaatkan
    dengan baik segala peraturan yang telah di tentukan pemerintah kang iia 🙂

    Balas
  2. nahradi says:
    14 tahun ago

    ini bisa jadi acuan kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.

    Balas
  3. Lukman says:
    14 tahun ago

    Makasih bro, sangat bermanfaat, semoga dapat di manfaatkan

    Balas
  4. joko samudro says:
    13 tahun ago

    selamat untuk Lawang Pos yang masih tetap berkiprah untuk memperhatikan masalah pendidikan, tapi mengapa akhir-akhir ini tampaknya sudah tidak “menggigit” lagi ? sakit gigi atau giginya sudah tanggal bro? ayo tampakkan lagi jatidirimu, aku mendukungmu.

    Balas
  5. Pak Kades says:
    12 tahun ago

    informasi yang berguna, ijin sedot PP nya gan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

28/01/2014
Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

15/04/2014
Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

10/03/2011
Antara Bencana, Tamu dan Konferensi G-20

Mohammad Dawoed Siap Mengawal Terwujudnya Madep Manteb

18/02/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.