(Lawang Post) Salah seorang pengamat pengelolaan keuangan daerah yang juga pimpinan redaksi Lawang Post Mohammad Dawoed telah melaporkan dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang pada hari Rabu tanggal 11 April 2018.
Tidak tanggung2 pada pengaduan pertama ini yang dilaporkan 12 penyedia barang/jasa dan 4 organisasi perangkat daerah yang meliputi 26 paket lelang.
Adapun yang dijadikan acuan pengaduan adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Menurut Dawoed, ada yang patut dibenahi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal ini mengenai etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
Diharapkan agar pihak Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang dapat memberikan penjelasan tentang hal ini agar dapat memuaskan semua pihak, kalau tidak pengaduan akan dilanjutkan secara berjenjang ke Bupati Malang sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (MD/LP).