Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan
Posted on Thursday, February 2nd, 2012Topik: Dinas Pendidikan, malang, pungutan, sd, sekolah negeri, smp

Malang, (2/2) Menyikapi diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 dan masih banyaknya pungutan yang dilakukan SD dan SMP Negeri diwilayah Kabupaten Malang, maka dengan tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs H Suwandi MM M.Si mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP diwilayah Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat edaran Nomor 050/200/421.101/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri maupun swasta diseluruh Kabupaten Malang.
Kepada Lawang Post, Suwandi menyatakan sampai hari ini belum pernah mengeluarkan ijin tertulis untuk melakukan pungutan biaya pendidikan baik kepada SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Selanjutnya dirinya menyatakan siap untuk menindaklajuti setiap pengaduan tentang adanya pungutan yang dilakukan sekolah.
Mohammad Dawoed, salah seorang pemerhati pendidikan menyatakan tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut merupakan tindakan yang patut mendapat apresiasi dari seluruh warga Kabupaten Malang. Dirinya juga mengharapkan agar surat edaran Nomor 050/200/421.101/2012 tersebut dipatuhi oleh seluruh sekolah di Kabupaten Malang. (MD/LP).
Bila Anda keberatan atau ingin memberi koreksi terhadap content di Lawang Post, jangan ragu untuk menghubungi kami.