Lawang, LP. Untuk menanggapi adanya komplain para pengelola satuan pendidikan terkait penjualan buku, dimana yang sering dijadikan alasan adalah belum pernah disosialisasikannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang buku, maka pengurus MP GERNAS WAJAR DIKDAS Kecamatan Lawang serentak membagikan photocopy Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. H. Aries Supriyantoro,BD mengatakan bahwa dengan demikian tidak akan ada lagi alasan untuk menjual buku disekolah. “Kami heran, lha wong guru itu kan pegawai negeri sipil koq nggak mengerti tentang aturan yang berlaku bagi satuan pendidikan, ya ?” Katanya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa hal itu bukan masalah bagi Masyarakat Pendukun GERNAS WAJAR DIKDAS, kemudian secara spontan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku setebal 9 halaman tersebut diphotocopy sebanyak 50 eksemplar yang akan dibagikan kepada seluruh kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kecamatan Lawang, termasuk jajaran Muspika Kecamatan Lawang.
Sementera itu, Rudy salah seorang keluarga kepala satuan pendidikan di Lawang menyatakan kepada LP bahwa sebenarnya yang menjual buku-buku ter sebut bukan Kepala Sekolah, tetapi penerbitnya sendiri. “Saya sudah tanya ayah saya dan beliau menjawab bahwa yang menjual itu adalah penerbit. Jadi kalau ada apa-apa ya jangan disalahkan kepala sekolah, tetapi penerbitnya perlu disalahkan. Saya salut pada Lawang Post, tetapi jangan hanya ngurusin masalah sekolahan saja, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang ada di kota Lawang ini yang perlu dicermati oleh masyarakat.” Katanya kepada redaksi Lawang Post hari Rabu tanggal 18 Agustus 2010. Redaksi menjawab bahwa saat ini yang menjadi sorotan adalah sekolah.
sbg guru,jujur saja saya merasa sedih ketika ada kasus2 penyimpangan dana harus terjadi di dunia pendidikan yang notabene menjadi agen peradaban dan kebudayaan. doh!